Pontianak (ANTARA) - Pemkab Landak Provinsi Kalimantan Barat akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tahun 2020 untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Sebelum dilakukan penyaluran BLT ini, kami menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui video conference bersama Sekda, Kepala Dinas terkait, para camat, dan seluruh kepala desa. Hal ini juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 di desa melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," kata Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa di Ngabang, Selasa.
Untuk itu melalui rapat koordinasi ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kepada kepala desa untuk menganggarkan bantuan langsung tunai ini, mengingat sumber bantuan berasal dari dana desa.
"Desa tetap harus menganggarkan untuk bantuan langsung tunai dengan sumber dana desa. Jadi, dana desa yang selama ini berupa kegiatan fisik diminta untuk dianggarkan juga untuk bantuan langsung tunai," tuturnya.
Karolin mengungkapkan untuk BLT dana desa ini nantinya akan diterima masyarakat sebesar Rp600 ribu/bulan yang akan diberikan dalam jangka waktu tiga bulan kepada keluarga penerima.
"Untuk bantuan langsung tunai sendiri adalah sebesar Rp600 ribu/keluarga dan disalurkan dalam jangka waktu tiga bulan. Jadi tiap bulan satu KK Rp600 ribu," kata Karolin.
Selanjutnya Bupati Landak meminta para kepala desa bersama tim relawan desa lawan COVID-19 yang telah dibentuk agar segera melakukan pendataan di lapangan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Kami meminta Kades membentuk relawan lawan COVID-19 yang diharapkan segera melakukan pendataan di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bantuan ini tepat sasaran," katanya.
Di waktu yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak Mardimo telah menyampaikan kriteria dan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa.
Calon penerima BLT adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, non BPNT dan non kartu prakerja.
Untuk itu Mardimo menegaskan penerima bantuan BLT ini adalah masyarakat di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dirinya mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memilah data penerima bantuan sosial untuk menjadi dasar pendataan di lapangan.
"Data sudah kami pilah, data di DTKS itu penerima PKH, BPNT, BST itu sudah dipilah. Artinya kita fokus pada non PKH, Non BPNT, non BST, sehingga akan lebih mudah kita dalam memilahnya," kata Mardimo.
Lebih lanjut meminta tim pendata BLT dana desa di lapangan juga melibatkan para pendamping PKH dan pendamping desa.
"Harapan kami berkaitan dengan pendataan di lapangan selain melibatkan RT atau Kadus, melibatkan juga pendamping PKH dan pendamping desa," katanya.
Baca juga: Malaysia Mulai Bagikan "BLT" Tahap Dua
Baca juga: Mensos: Harga BBM Naik, Bantuan Warga Miskin Bertambah
Baca juga: Program Perbaikan Rumah di Sanggau Melalui Seleksi Ketat