Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti kembali gagalkan penyelundupan bawang putih dan gula pasir ilegal asal Malaysia, kata Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe.

"Bawang putih yang diamankan yakni sebanyak 140 kilogram, dan 100 kilogram gula pasir tanpa dokumen asal Malaysia. Penangkapan itu saat pelaku melintasi Pos Dalduk Satgas Pamtas di Jalan Lintas Negara Malindo, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kamis (16/5)," kata Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak, Jumat.

Sementara itu, Komandan SSK IV Yonmek 643/Wns, Lettu Inf Sitinjak mengatakan, selain mengamankan barang-barang tanpa dokumen tersebut, pihaknya juga mengamankan satu warga pembawa barang ilegal itu berinisial MF.

Ia mengatakan, kasus itu terungkap saat anggota pos sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar dari Malaysia, kemudian tiba-tiba melintas MF dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa karung-karung barang ilegal itu sehingga langsung di tahan.


Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan mesin "speed boat" asal Malaysia

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi karung itu ditemukan bawang putih dan gula pasir. Sementara dari pengakuan MF bawang putih dan gula pasir tersebut dibeli dari Malaysia dan akan dijual kembali di daerah Kembayan dan Sosok, Kabupaten Sanggau," katanya.

Keberhasilan itu mendapat apresiasi baik oleh Komandan Yonif M 643/Wns Mayor (Inf) Dwi Agung Prihanto. "Saya harap, Satgas Pamtas RI-Malaysia ini tidak henti-hentinya alam mencegah masuknya barang-barang tanpa ilegal ke Indonesia (Kalbar)," katanya.

Menurut dia, Kecamatan Beduai sebagai salah satu jalur darat yang merupakan penghubung antara Indonesia-Malaysia, yang sering dijadikan tempat maupun jalur tikus untuk memasukkan barang ilegal asal Malaysia.

"Barang ilegal tersebut saat ini diamankan dahulu di Pos Pemodis, yang nantinya akan diserahkan kepada Bea Cukai Entikong oleh Dan SSK IV Pos Pemodis," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019