Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mempublikasikan dan sosialisasi terhadap hasil pengawasan tahapan pemilu tahun 2019.
Ketua Bawaslu Sambas, Ikhlas mengatakan pengawasan yang dilakukan juga atas dukungan masyarakat melalui pengawasan partisipasi.
"Pengawasan yang sudah dilakukan perlu disampaikan. Sehingga bisa dilakukan rekomendasi terhadap temuan atau penanganan laporan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Dikemukakan oleh Ikhlas bahwa selama pengawasan dalam tahapan Pemilu tahun 2019 pada tahun 2018 terdapat aduan dan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.
"Pengawasan sudah kita laksanakan untuk di Kabupaten Sambas, kita sudah menangani sengketa proses pada tahun 2018 satu pemohon sengketa dari partai politik. Terkait daftar sementara Caleg, " jelas dia
Kemudian dikatakannya juga ada dua aduan dihentikan karena tidak mencukupi syarat.
"Terkait kampanye, ada 105 surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Polres Sambas kita lakukan pengawasan. Terdiri 58 kali pertemuan terbatas dan 47 tatap muka serta ada 7 STTP yang dikeluarkan Polda Kalbar," terang Ikhlas.
Disebutkan juga terdapat 19 yang dilakukan pengawasan terhadap kegiatan lainnya.
"Terdapat 19 ini yang kita khawatirkan bisa dijadikan ajang kampanye. Sehingga dilakukan pengawasan, mungkin pertemuan menyerap aspirasi. Karena khawatir dijadikan kampanye maka dilakukan pengawasan. Segala perkumpulan orang banyak kita lakukan pengawasan, kita upayakan ketemu panitia, siapa yang hadir kita berikan arahan jangan sampai melakukan kampanye kalau ingin kampanye. Kita silakan buat pemberitahuan pada saat itu," jelasnya.
Kemudian dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), tahun 2018 itu 61 APK ditertibkan terkait pemasangan di tempat yang dilarang.
"Artinya pemasangan tidak sesuai dengan KPU, terkait tempat pemasangan APK yang tidak sesuai yang paling banyak di Kecamatan Paloh dengan jumlah 32 APK, 50 persen di Paloh," kata Ikhlas.
Sedangkan menyangkut daftar Caleg yang telah ditetapkan KPU ada 552 Caleg.
"Kita juga melakukan pengawasan terkait persyaratan dari Caleg, kita bagi masing-masing Dapil 1 sebanyak 131 caleg, jumlah kursi 10, Dapil 2 sebanyak 90 caleg jumlah kursi 7, Dapil 3 sebanyak 129 caleg dengan 11 kursi, Dapil 4 sebanyak 63 caleg untuk 5 kursi dan dapil 5 sebanyak 139 caleg dengan 12 kursi," ungkapnya.
Terkait data pemilih tidak memberikan rekomendasi, Bawaslu bersama KPU berkoordinasi terkait data anomali lebih kurang 861 anomali.
"Data ganda 1.167 dari pusat, hasil cek pusat dari Bawaslu hanya 18 kita koordinasikan sudah ditangani," katanya.
Sementara dalam hal penanganan pelanggaran dari temuan Bawaslu, terdapat satu temuan menyangkut netralitas ASN.
"Untuk itu sudah ada sanksi dari komisi ASN terhadap ASN tersebut, jadi yang bersangkutan terbukti mengkampanyekan salah satu caleg peserta Pemilu," ucap nya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketua Bawaslu Sambas, Ikhlas mengatakan pengawasan yang dilakukan juga atas dukungan masyarakat melalui pengawasan partisipasi.
"Pengawasan yang sudah dilakukan perlu disampaikan. Sehingga bisa dilakukan rekomendasi terhadap temuan atau penanganan laporan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Dikemukakan oleh Ikhlas bahwa selama pengawasan dalam tahapan Pemilu tahun 2019 pada tahun 2018 terdapat aduan dan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.
"Pengawasan sudah kita laksanakan untuk di Kabupaten Sambas, kita sudah menangani sengketa proses pada tahun 2018 satu pemohon sengketa dari partai politik. Terkait daftar sementara Caleg, " jelas dia
Kemudian dikatakannya juga ada dua aduan dihentikan karena tidak mencukupi syarat.
"Terkait kampanye, ada 105 surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Polres Sambas kita lakukan pengawasan. Terdiri 58 kali pertemuan terbatas dan 47 tatap muka serta ada 7 STTP yang dikeluarkan Polda Kalbar," terang Ikhlas.
Disebutkan juga terdapat 19 yang dilakukan pengawasan terhadap kegiatan lainnya.
"Terdapat 19 ini yang kita khawatirkan bisa dijadikan ajang kampanye. Sehingga dilakukan pengawasan, mungkin pertemuan menyerap aspirasi. Karena khawatir dijadikan kampanye maka dilakukan pengawasan. Segala perkumpulan orang banyak kita lakukan pengawasan, kita upayakan ketemu panitia, siapa yang hadir kita berikan arahan jangan sampai melakukan kampanye kalau ingin kampanye. Kita silakan buat pemberitahuan pada saat itu," jelasnya.
Kemudian dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), tahun 2018 itu 61 APK ditertibkan terkait pemasangan di tempat yang dilarang.
"Artinya pemasangan tidak sesuai dengan KPU, terkait tempat pemasangan APK yang tidak sesuai yang paling banyak di Kecamatan Paloh dengan jumlah 32 APK, 50 persen di Paloh," kata Ikhlas.
Sedangkan menyangkut daftar Caleg yang telah ditetapkan KPU ada 552 Caleg.
"Kita juga melakukan pengawasan terkait persyaratan dari Caleg, kita bagi masing-masing Dapil 1 sebanyak 131 caleg, jumlah kursi 10, Dapil 2 sebanyak 90 caleg jumlah kursi 7, Dapil 3 sebanyak 129 caleg dengan 11 kursi, Dapil 4 sebanyak 63 caleg untuk 5 kursi dan dapil 5 sebanyak 139 caleg dengan 12 kursi," ungkapnya.
Terkait data pemilih tidak memberikan rekomendasi, Bawaslu bersama KPU berkoordinasi terkait data anomali lebih kurang 861 anomali.
"Data ganda 1.167 dari pusat, hasil cek pusat dari Bawaslu hanya 18 kita koordinasikan sudah ditangani," katanya.
Sementara dalam hal penanganan pelanggaran dari temuan Bawaslu, terdapat satu temuan menyangkut netralitas ASN.
"Untuk itu sudah ada sanksi dari komisi ASN terhadap ASN tersebut, jadi yang bersangkutan terbukti mengkampanyekan salah satu caleg peserta Pemilu," ucap nya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019