Pontianak (Antara Kalbar) - Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 57 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sambas sebagai pembekalan agar tugas yang diemaban bisa lancar.
"Pembekalan melalui Bimtek ini untuk modal Panwascam bekerja di lapangan. Tidak semuanya Panwascam ini orang lama karena ada beberapa orang-orang baru. Jadi sebelum pembentukan PPK Panwascam harus sudah terbentuk supaya mereka melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK," ujar Anggota Bawaslu Kalbar, Krisantus Heru Siswanto saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Krisantus menambahkan bawa pentingnya pembekalan mengingat anggota Panwascam akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Panwascam mesti memahami tugas pokok dan fungsi mereka dalam melakukan pengawasan dan mengkaji situasi. Pemahaman seperti apa sih pengawas pemilu itu, kerjanya seperti apa, dan apa tugas, wewenang serta kewajibannya, dasar hukumnya apa, bagaimana melakukan pengawasan, termasuk pengawasan itu sendiri maknanya apa, misalnya kegiatan yang menganalisa, mengamati dan mengkaji. Nah itu harus sudah tertanam dalam seorang Panwas,"jelasya.
Anggota pengawas pemilu kata dia, juga diharapkan untuk cermat dalam melakukan pengawasan, terlebih pada verifikasi data faktual pemilih.
"Lalu bagaimana mereka mengawasinya, yaitu dengan bertahap. Misalnya tahapan pembuatan data pemilih, ada sub tahap, kemudian tahap verifikasi data faktual pemilih, ada yang harus dia awasi berkaitan dengan Data Agregat Kependudukan (DAK2), ada DP4, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara. Nah ini yang harus dicermati oleh teman-teman Pengawas Pemilu," papar dia.
Menurutnya seorang pengawas pemilu pada tingkat kecamatan bisa mengambil keputusan pada sengketa tertentu.
"Berkaitan dengan tugas dan wewenang, ada kewenangan baru pengawas pemilu. Ada hal-hal tertentu yang eksekusinya ada di Pengawas Pemilu. Hanya kalau di level kecamatan, belum sampai pada eksekusi, kecuali sengketa acara cepat, itu eksekusinya bisa di kecamatan atau bisa di tingkat desa, atas nama Ketua Panwaslu Kabupaten," jelasya.
Kewenangan-kewenangan lainnya adalah bermusyawarah bila terjadi sengketa antar peserta dengan penyelenggara, dan harus diselesaikan di kabupaten.
"Semoga partai politik juga memahami bahwa setiap keputusan KPU itu di setiap tingkatan itu berpotensi untuk disengketakan ketika ada pasangan calon atau peserta Pemilu yang merasa dirugikan,"tambahnya.
Ia mengimbau dan mengajak semua pihak untuk menciptakan pemilu yang baik dan berintegritas, damai dan tertib.
"Mudah-mudahan stabilitas dapat terjaga, ini semua tentu menjadi tanggungjawab kita semua," ajaknya.
(U.KR-DDI/M007)