Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018.
"Alhamdulillah Kota Pontianak kembali meraih opini WTP tahun ini," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak itu merupakan kedelapan kalinya, dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Pontianak Tahun 2018.
Opini WTP yang disandang untuk kedelapan kalinya ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Ia menambahkan masalah yang masih menjadi catatan adalah terkait pencatatan aset serta pemanfaatan aset di Kota Pontianak. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pembenahan supaya pengelolaan aset lebih transparan. "Apalagi Kota Pontianak ini aset-asetnya berada di lokasi yang strategis," katanya.
Ia menyebutkan aset yang dimiliki Pemkot Pontianak tersebar di wilayah Kota Pontianak, bahkan, tahun 2019 ini aset-aset yang berkaitan dengan jalan lingkungan dan aset-aset yang dikerjasamakan juga dicatat. "Intinya pembenahan administrasi supaya lebih tertata dan bermanfaat serta lebih menguntungkan Pemkot Pontianak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono mengatakan mestinya ada 14 kabupaten/kota dan satu provinsi. "Yang sudah menyerahkan laporan keuangan ada 13 kabupaten/kota, hanya satu kabupaten sudah menyerahkan tetapi belum lengkap yakni Kabupaten Melawi," katanya.
Joko menerangkan, untuk meraih WTP, ada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian internalnya harus baik, kecukupan pengungkapan dan kecukupan bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Alhamdulillah Kota Pontianak kembali meraih opini WTP tahun ini," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak itu merupakan kedelapan kalinya, dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Pontianak Tahun 2018.
Opini WTP yang disandang untuk kedelapan kalinya ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Ia menambahkan masalah yang masih menjadi catatan adalah terkait pencatatan aset serta pemanfaatan aset di Kota Pontianak. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pembenahan supaya pengelolaan aset lebih transparan. "Apalagi Kota Pontianak ini aset-asetnya berada di lokasi yang strategis," katanya.
Ia menyebutkan aset yang dimiliki Pemkot Pontianak tersebar di wilayah Kota Pontianak, bahkan, tahun 2019 ini aset-aset yang berkaitan dengan jalan lingkungan dan aset-aset yang dikerjasamakan juga dicatat. "Intinya pembenahan administrasi supaya lebih tertata dan bermanfaat serta lebih menguntungkan Pemkot Pontianak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono mengatakan mestinya ada 14 kabupaten/kota dan satu provinsi. "Yang sudah menyerahkan laporan keuangan ada 13 kabupaten/kota, hanya satu kabupaten sudah menyerahkan tetapi belum lengkap yakni Kabupaten Melawi," katanya.
Joko menerangkan, untuk meraih WTP, ada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian internalnya harus baik, kecukupan pengungkapan dan kecukupan bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019