Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba golongan satu jenis Shabu. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan warga.

"Pelaku UM (27) ditangkap Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB dalam Operasi Pekat.
Indentitasnya beralamat di Komplek PU dusun Pramuka Rt.09 Rw 00 Desa Anjungan Dalam," kata Kapolres Mempawah, AKBP. Didik Dwi Santoso melalui Paur Humas, Ipda Imam Widiatmoko, Rabu.

Ipda Imam Widiatmoko mengatakan kronologi penangkapan bermula Selasa malam sekira jam 22.00 wib. Saat itu petugas kepolisian mendapatkan informasi  ada transaksi narkotika di rumah UM di Rt. 009 Rw  00 Dusun Pramuka, Desa Anjongan.
 
Barang bukti (Aries)

"Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut, setibanya di sana mereka langsung melakukan penggeledahan dirumah UM," ungkapnya.

Status UM kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan  11 klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih, yang disembunyikan UM di dalam bak air dengan cara dibungkus kapas dan plastik warna krim bekas kapas vape rokok elektrik.

"BB itu ditenggelamkan TSK dengan cara diberi pemberat batu penumbuk lesung bumbu. TSK sudah diamankan di Polsek Anjongan," ujar Ipda Imam Widiatmoko.

 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019