Penerapan Permendikbud No. 51 tahun 2018 yang memuat aturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali, membuat para orang tua murid calon PPDB 2019 mengatur strategi agar anak-anaknya dapat diterima di sekolah favorit, terutama yang letaknya jauh dari tempat tinggal mereka.

Penerapan jalur sesuai Permendikbud tersebut dibagi berdasarkan persentase. Jalur zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua/wali sebanyak 5 persen, dari daya tampung sekolah. Beberapa hari menjelang dibukanya PPDB 2019, 24-26 Juni 2019, Kemendikbud merevisi penerapan jalur prestasi, dari 5 persen hingga 15 persen.

Meski beberapa daerah sudah menerapkan jalur zonasi sejak PPDB 2018, ada yang sudah memasuki tahun ketiga (dengan mekanisme berbeda dan tetap memperhatikan nilai murni hasil ujian nasional) namun masih ada pertentangan dalam penerapan PPDB kali ini.

Terutama dalam penerapan jalur zonasi, ada pendapat yang pro dan kontra.

Pendapat yang pro atau mendukung, salah satu alasannya karena penerapan zonasi akan berkeadilan bagi calon PPDB yang tinggal di jalur dekat dengan sekolah (pilihan), karena memiliki peluang besar untuk masuk ke sekolah terdekat.   

Sedangkan pendapat yang kontra, berasal dari calon peserta PPDB dan para orang tua yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah favorit yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka. Pendapat kontra ini berujung pada sikap protes yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di beberapa tempat beberapa waktu lalu.

Tak terkecuali di pulau Jawa dan Sumatera. Sikap protes para orang tua juga terjadi di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak. Namun protes tak dapat mengubah sikap Mendikbud Muhadjir Effendy yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Pada akhirnya para orang tua hanya bisa mengatur strategi atau cara agar anaknya dapat diterima di sekolah pilihan yang notabene adalah sekolah favorit.

Strateginya, dengan tidak mendaftar melalui jalur zonasi. Tetapi melalui jalur prestasi yang peluangnya 5 hingga 15 persen. Cara ini bisa ditempuh jika calon PPDB memiliki prestasi bagus saat di sekolah sebelumnya dan masuk peringkat 10 besar. Jalur ini seperti yang ditempuh seorang pelajar Pontianak, bernama Zidan.

Saat masih berstatus pelajar SMP, Zidan banyak mendapatkan penghargaan atas prestasi di bidang akademik. Zidan ingin mendaftar ke SMA negeri I Pontianak, namun terbentur jarak. Tempat tinggalnya di Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, jauh dari alamat SMAN I Pontianak yang berada di Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan.

Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar memasukkan seluruh kecamatan di Kota Pontianak dalam zona 1, namun Zidan bisa tersingkir dari daftar calon PPDB melalui jalur zonasi tersebut karena jarak rumah ke sekolah pilihan cukup jauh.

Jika menggunakan jalur zonasi, dia akan bersaing dengan calon PPDB yang memiliki tempat tinggal lebih dekat dari SMAN I.

Ia didukung orang tuanya, memutuskan mendaftar melalui jalur prestasi. "Untuk mendaftar melalui jalur prestasi, kami siapkan 3 berkas sertifikat pendukung. Dua prestasi nasional dan satu prestasi provinsi," kata Nesia Damanik, ibu dari Zidan.

Nesia mengatakan yakin anaknya dapat lolos melalui jalur prestasi mengingat saat lulus dari SMP Muhammadiyah I Pontianak, Zidan berada di peringkat ketiga sekota Pontianak dengan nilai ujian akhir 391 (rata-rata 9,7).

Mereka memperkirakan anak-anak berprestasi dari sekolah swasta lain akan memilih tetap melanjutkan ke jenjang SMA di sekolah yang berada dalam satu yayasan. "Jadi saingannya kurang dan peluangnya ada, lebih pasti. Kalau jalur zonasi mungkin akan kecil kemungkinan lolosnya," kata Nesia lagi.

Selain melalui jalur prestasi saat mendaftar ke sekolah favorit, para orang tua juga akhirnya mengatur cara menyiapkan kartu keluarga pindahan. Misalnya, calon peserta PPDB berpindah KK ke keluarga orang tuanya yang memiliki KK dan rumah dekat dengan sekolah favorit.

Cara ini ditempuh orang tua dari pelajar bernama Yara. Meski masih kelas 3 SMP pada PPDB tahun ini, tetapi orang tuanya sudah menyiapkan perpindahan KK bagi anaknya agar pada PPDB 2020 (tahun depan) dapat masuk ke sekolah favorit.

"Harus pindah KK ke alamat neneknya, supaya bisa masuk SMAN I," kata Lenny, ibu dari Yara.

Cara seperti ini, diakui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, akan ditempuh para orang tua agar anak mereka dapat bersekolah di sekolah favorit. Namun khusus untuk Kota Pontianak, syarat pindah KK minimal 6 bulan sebelum dibukanya pendaftaran sekolah.

"Untuk Kota Pontianak minimal 6 bulan. Jika di bawah itu tidak akan bisa," kata Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Fatmawati MPd, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, cara seperti ini pasti ditempuh para orang tua murid agar anak-anak mereka bisa masuk sekolah pilihan.

Tetapi untuk mengantisipasi cara tersebut, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak yang akan menyerahkan data-data penduduk sesuai domisili pada kartu keluarga.

"Jadi jika ada yang baru berpindah KK pada 3 bulan terakhir dengan alasan untuk masuk SMA favorit, tetap akan ketahuan," kata Fatmawati.

Dia menyebut dari 10 SMA negeri di Kota Pontianak ada tiga yang masuk favorit dan memiliki persaingan ketat dalam penerimaan murid baru.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Kalbar awasi dan buka Pos Pengaduan PPDB 2019

Alternatif lain
Penerapan Permendikbud No. 51 tahun 2018, jangan sampai menyurutkan semangat anak-anak untuk bersekolah. Karena masih banyak alternatif atau solusi yang dapat ditempuh untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

Misalnya, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar ke sekolah swasta pendukung yang tidak kalah bagus dari sekolah negeri favorit, karena ada banyak pilihan sekolah swasta bagus yang tersebar di setiap daerah. Atau jika calon PPDB berasal dari sekolah swasta, mereka dapat kembali ke sekolah sebelumnya yang memiliki sekolah lanjutan (jenjang lebih tinggi).

Alternatif seperti itu akan ditempuh seorang pelajar bernama Sara. Ia dan orang tuanya sepakat jika gagal masuk SMA negeri favorit pilihan, akan melanjutkan sekolah di tempat lamanya.

"Malahan di sekolahnya ada hapalan Alquran 30 juz. Jika bisa hapal, ia dengan mudah mendaftar ke perguruan tinggi negeri yang menerima calon mahasiswa hapal 30 juz," kata Tina, ibunda Sara.
 
Sementara itu, adanya jalur zonasi diakui seorang ibu bernama Anita, sangat menguntungkan bagi anak-anaknya. Karena dua anaknya dapat diterima di sekolah favorit di Kota Pontianak pada PPDB 2018 lalu, meski ia dan keluarganya sudah pindah ke Kabupaten Sanggau sejak beberapa tahun lalu.

Anita sekeluarga pindah dari Pontianak ke Kabupaten Sanggau karena alasan pekerjaan. Namun kartu keluarga masih beralamat lama yakni Jalan Budiman, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Di jalur rumah lamanya itu terdapat dua SMA negeri favorit. Kedua anaknya pada PPDB tahun lalu, dapat masuk ke salah satu sekolah favorit terdekat.

Menurut Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Fatmawati, jika calon PPDB memiliki KK lebih dari 1 tahun pada alamat terdekat sekolah tujuan, tidak menjadi masalah. "Yang tidak boleh itu KK di bawah 6 bulan," katanya lagi.

Penerapan Permendikbud No 51 Tahun 2018, melalui jalur zonasi sesungguhnya selain berkeadilan bagi pelajar yang bermukim pada zona terdekat dari sekolah, juga untuk peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas (pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif).
 
Bagi Pemerintah Kalbar, penerapan Permendikbud yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2019, adalah juga untuk memunculkan sekolah-sekolah favorit baru.

"Dengan sistem zonasi, akan bermacam-macam input siswa. Sekolah bisa berkembang dengan keberagaman itu. Siswa yang biasa-biasa, saat masuk ke sekolah bagus akan termotivasi melihat teman-temannya yang memiliki motivasi tinggi untuk belajar," kata Fatmawati.

Ia menambahkan, harapan bisa munculnya sekolah favorit baru itu bukan tanpa dasar. Karena dengan adanya input atau penerimaan murid baru yang beragam jenis siswa, baik memiliki kemampuan lebih di bidang akademik maupun non-akademik.

Selain itu, guru-guru pun tidak mengalami pergantian. Guru di sekolah favorit tetap mengajar di sekolah yang diterapkan sistem zonasi. Sementara guru dari sekolah lainnya akan termotivasi mendidik siswanya menjadi lebih baik.

"Sehingga ada kesempatan bagi sekolah lainnya untuk juga menjadi sekolah favorit juga," katanya lagi.

Baca juga: Jangan ada siswa titipan dalam penerimaan siswa baru
Pembagian zona tidak kaku
Penerapan zonasi di Kalbar, dikatakan tidak kaku. Mengingat ada banyak daerah yang berbatasan antarsatu kota dengan kabupaten. Seperti antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Maka calon PPDB yang bermukim di wilayah Kabupaten Kubu Raya masih berpeluang masuk ke sekolah dalam wilayah Kota Pontianak.

"Mereka hanya akan dikalahkan oleh jarak. Semakin jauh dari sekolah, peluangnya semakin kecil. Jika kuota sudah terpenuhi, calon PPDB disalurkan ke sekolah lain dalam zona yang sama," ujar Asyadi, petugas pemetaan zonasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.

Menurut Asyadi lagi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar menyiapkan 4 zona dalam penerapan Permendikbud tersebut. Zona 1 khusus untuk kelurahan, zona 2 untuk kecamatan, zona 3 untuk kabupaten/kota, dan sudah 4 untuk zona khusus. Zona khusus maksudnya, jika ada sekolah yang kosong maka semua zona lain bisa masuk ke sekolah itu.

Zona 1 dari kumpulan kelurahan dijadikan satu maka akan menjadi kecamatan. Semua kelurahan yang masuk dalam kecamatan tersebut adalah zona 1. Ini prioritas, saat PPDB maka yang diranking dahulu berdasarkan jarak adalah mereka yang berada di zona 1, baru kemudian zona 2, termasuk semua kelurahan yang artinya mencakup kecamatan.  

Kalau sekolah dapat menampung 100 peserta didik namun yang mendaftar hanya 50 siswa, masih bisa dipergunakan siswa yang tinggal di zona berikutnya. Tetapi mereka juga harus bersaing dengan jarak. "Jarak juga yang membatasi mereka akhirnya. Siapa yang jaraknya dekat dengan sekolah, itu yang akan diterima," katanya.

Seandainya ada sekolah kosong, jika sudah dibagi berdasarkan zona, maka seluruh siswa yang ada di kecamatan bisa masuk ke sekolah tersebut. "Ini masuk dalam zona 3 dan disusul zona 4. Jadi intinya, seperti yang diinginkan Bapak Menteri bahwa zonasi kita tidak kaku. Tidak ada istilah sekolah kosong, tidak ada istilah anak tak bisa mendaftar," katanya menjelaskan.  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar menjamin tidak akan ada "jalur belakang" dalam pelaksanaan PPDB 2019. Untuk menegaskan itu, dilakukan kerja sama dengan Ombudsman RI perwakilan Kalbar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan PT Telkom dan secara teknis menggunakan aplikasi sistem informasi geografis (google maps; layanan pemetaan web oleh google).


 

Pewarta: Nurul Hayat

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019