Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas sejumlah persoalan dimana satu di antaranya soal iklan rokok.

“Pertemuan yang kami gelar selain mengenalkan lagi P3I juga mengklarifikasi berita-berita yang beredar tentang pemblokiran beberapa situs dan menerbitkan iklan rokok yang tidak sesuai atau melanggar peraturan pemerintah tentang iklan rokok,” ujar Ketua Umum P3I Janoe Arijanto, di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang ada P3I mendapatkan penjelasan bahwa ranah yang mengatur masalah regulasi atau peraturan iklan rokok, salah satunya adalah di Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Larangan Iklan Rokok Bentuk Bentuk Perlindungan Terhadap Anak

“Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya melakukan tugas penertiban atau pemblokiran terhadap situs-situs yang konten nya melanggar aturan pemerintah, seperti ketika merespon surat Menteri Kesehatan tentang situs-situs yang memuat iklan rokok yang melanggar ketentuan,” papar dia.

Pihaknya pada kesempatan tersebut juga bersedia untuk menjadi nara sumber tentang  etika pariwara Indonesia dengan membuka dialog terutama jika ada pelanggaran peraturan atau etika yang ditemukan di iklan rokok.

“Pentingnya sosialisasi tentang peraturan iklan rokok dan etika periklanan kepada berbagai pihak industri rokok termasuk biro iklan, platform-platform komunikasi baru termasuk para pendukung yang digunakan oleh produsen dan biro iklan,” papar dia.

Baca juga: HRWG: Iklan Rokok "Hoax" Terbesar

P3I menarik kesimpulan bahwa iklan-iklan rokok yang mematuhi peraturan pemerintah dan tidak melanggar etika periklanan, masih bisa ditayangkan di internet seperti biasa.

P3I juga menyampaikan rencana perbaikan atau penyesuaian etika pariwara iklan khususnya yang menyangkut komunikasi digital yang dalam dua bulan ini sedang digodok bersama Dewan Periklanan Indonesia (DPI)

“P3I akan melakukan audiensi lanjutan ke Kemenkes untuk berdialog secara lebih luas tentang etika periklanan, khususnya di iklan rokok,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut hadir langsung Ketua Umum P3I Janoe Arijanto, Ketua BPP Susilo Dwihatmanto, Ketua Divisi Transformasi Digital Faradi dan Ketua Divisi Pengembangan Daerah,  Zulfydar Zaidar Mochtar.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019