Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singkawang, Kalimantan Barat akan segera menghentikan sementara layanan kesehatan untuk pasien BPJS Kesehatan di RSUD kabupaten Bengkayang.
Pemberhentian layanan tersebut dilakukan BPJS Kesehatan berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan terkait dengan dukungan Pemda terhadap kesinambungan pelayanan peserta JKN di rumah sakit yang belum terakreditasi per tanggal 30 Juni 2019.
“Berdasarkan surat Kementerian tersebut bahwa RSUD Bengkayang saat ini belum terakreditasi hingga Juni, maka layanan terhadap pasien BPJS khusus di Bengkayang ditiadakan dan akan diarahkan ke rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Operasi BPJS Kabupaten Bengkayang, Eko Junistianto saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Baca juga: 127.598 warga menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Eko menjelaskan seharusnya akhir Juni 2019, RSUD Kabupaten Bengkayang sudah terakreditasi. Namun sampai sekarang ada surat dari pihak rumah sakit menyatakan akreditasi akan dilakukan pada bulan Agustus 2019 mendatang.
“Untuk itu, pada Juli 2019 ini RSUD Kabupaten Bengkayang belum bisa menerima peserta BPJS Kesehatan sampai sudah terakreditasi," katanya.
Eko menambahkan layanan BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Bengkayang akan dilakukan kembali apabila RSUD Bengkayang telah dinilai dan telah terakreditasi, karena salah satu syarat dilakukannya layan.
Baca juga: Puskesmas Singkawang siap layani peserta JKN - KIS saat libur Lebaran
Sementara itu, Kepala UPT RSUD kabupaten Bengkayang Dr. Samuel GR mengatakan hingga awal Juli ini masih melakukan layanan terhadap pasien RSUD Kabupaten Bengkayang, layanan akan dihentikan apabila ada surat resmi dari BPJS Kesehatan kabupaten Bengkayang.
"Sampai detik ini saya belum pernah mendapatkan kertas atau surat dari BPJS atau Kementerian terkait yang menyatakan saya tidak boleh melayani pasien BPJS Kesehatan. Oleh karena itu secara legal formal saya tetap melayani masyarakat BPJS di Kabupaten Bengkayang karena tugas kita melayani, sampai ada surat resmi dari pemerintah atau BPJS Kesehatan kepada kami. Masalah klaim pembayaran dan tidaknya urusan lain, tapi masyarakat tetap kita layani," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Singkawang pastikan pelayanan prima peserta JKN-KIS saat libur Lebaran
Terkait layanan BPJS Kesehatan akan diberhentikan karena belum terakreditasi tersebut, Samuel mengakui hingga bulan Juli 2019 belum terakreditasi. Pihak RSUD baru melakukan penilaian diri sendiri dan telah mengajukan penjadwalan akreditasi ke Kementerian dan dimungkinkan akan dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus ini.
"Sebenarnya kita sudah mengajukan untuk penilaian dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tanggal 12-15 Juni 2019 , ternyata ada sistem KARS di mana sistem tersebut ada namanya pengujian diri sendiri, apakah kita siap di uji, kita harus mempersiapkan diri kita dulu, dari itulah kita tahu kita layak dan lulus uji," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019