Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap seorang pria diduga pelaku penyebar hoaks berinisial S alias BA (40), kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah, di Pontianak, Kamis.
"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar, hari ini di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Baca juga: Ini 10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei yang ditangkap polisi
Ia menjelaskan, diamankannya pelaku saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.
"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun facebook atas nama S. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar hoaks Polri libatkan polisi China
Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi ringkus tersangka penyebar hoaks
Karena perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditreskrimsus Polda Kalbar, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia dalam menangani kasus dugaan ITE tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar, hari ini di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Baca juga: Ini 10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei yang ditangkap polisi
Ia menjelaskan, diamankannya pelaku saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.
"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun facebook atas nama S. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar hoaks Polri libatkan polisi China
Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi ringkus tersangka penyebar hoaks
Karena perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditreskrimsus Polda Kalbar, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia dalam menangani kasus dugaan ITE tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019