Kamis 29 September 2018 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Curup menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun siswi kelas dua di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Berbagai upaya telah dilakukan Zainal alias Bos untuk melepaskan diri dari jerat tiang gantung eksekusi mati. Termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Empat Terpidana Mati Jilid III Telah Dieksekusi
Baca juga: 14 Peti Jenazah Sudah Tiba di Nusakambangan
Namun upaya-upaya tersebut sia-sia, majelis hakim PT Bengkulu dan majelis hakim MA menyatakan menolak banding dan kasasi yang diajukannya. Kedua lembaga peradialan tersebut sama-sama menguatkan putusan PN Kelas II B Curup.
Upaya lainnya, Zainal masih memiliki hak untuk mengajukan grasi atau pemotongan hukuman kepada Presiden Republik Indonesia.
"Eksekutor dalam hal ini Kejari Rejang Lebong telah menemui terpidana untuk menanyakan apakah akan mengajukan grasi atau tidak," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Helmi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis.
Baca juga: Delapan Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi
Baca juga: Jenazah Terpidana Mati Dibawa Keluar Pulau Nusakambangan
"Kami belum mendapatkan jawaban apakah terpidana mati ini mengajukan grasi atau tidak. Yang jelas kami sudah menyampaikan hak-haknya," sambung Helmi.
Sembari menunggu kapastian kapan dilaksanakannya eksekusi hukuman mati, saat ini Zainal diketahui telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3,5 tahun. Hal itu dihitung sejak Zainal mendapatkan putusan hukum tetap (Inkracht). Ia mendekam dalam jeruji besi Lapas Kelas II A Curup.
Helmi memperkirakan, eksekusi mati tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab proses menuju pelaksanaan eksekusi mati memiliki tahapan yang panjang. "Yang jelas belum akan dilakukan dalam satu atau dua tahun kedepan," katanya.
Baca juga: Indonesia Diminta Pertimbangkan Tentang Hukuman Mati
Baca juga: Eksekusi Mati Tahap III Sudah Memenuhi Syarat
Penentuan waktu dan lokasi eksekusi mati akan ditentukan oleh eksekutor dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, kata Helmi biasanya eksekusi mati dilakukan di Nusa Kambangan. Eksekusi mati itu akan dilakukan secara bersamaan dengan terpidana mati lainnya dari seluruh Indonesia.
"Kita ini kan mau menghilangkan nyawa orang lain bertindak selaku tuhan jadi harus banyak pertimbangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Berbagai upaya telah dilakukan Zainal alias Bos untuk melepaskan diri dari jerat tiang gantung eksekusi mati. Termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Empat Terpidana Mati Jilid III Telah Dieksekusi
Baca juga: 14 Peti Jenazah Sudah Tiba di Nusakambangan
Namun upaya-upaya tersebut sia-sia, majelis hakim PT Bengkulu dan majelis hakim MA menyatakan menolak banding dan kasasi yang diajukannya. Kedua lembaga peradialan tersebut sama-sama menguatkan putusan PN Kelas II B Curup.
Upaya lainnya, Zainal masih memiliki hak untuk mengajukan grasi atau pemotongan hukuman kepada Presiden Republik Indonesia.
"Eksekutor dalam hal ini Kejari Rejang Lebong telah menemui terpidana untuk menanyakan apakah akan mengajukan grasi atau tidak," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Helmi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis.
Baca juga: Delapan Terpidana Mati Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi
Baca juga: Jenazah Terpidana Mati Dibawa Keluar Pulau Nusakambangan
"Kami belum mendapatkan jawaban apakah terpidana mati ini mengajukan grasi atau tidak. Yang jelas kami sudah menyampaikan hak-haknya," sambung Helmi.
Sembari menunggu kapastian kapan dilaksanakannya eksekusi hukuman mati, saat ini Zainal diketahui telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3,5 tahun. Hal itu dihitung sejak Zainal mendapatkan putusan hukum tetap (Inkracht). Ia mendekam dalam jeruji besi Lapas Kelas II A Curup.
Helmi memperkirakan, eksekusi mati tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab proses menuju pelaksanaan eksekusi mati memiliki tahapan yang panjang. "Yang jelas belum akan dilakukan dalam satu atau dua tahun kedepan," katanya.
Baca juga: Indonesia Diminta Pertimbangkan Tentang Hukuman Mati
Baca juga: Eksekusi Mati Tahap III Sudah Memenuhi Syarat
Penentuan waktu dan lokasi eksekusi mati akan ditentukan oleh eksekutor dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, kata Helmi biasanya eksekusi mati dilakukan di Nusa Kambangan. Eksekusi mati itu akan dilakukan secara bersamaan dengan terpidana mati lainnya dari seluruh Indonesia.
"Kita ini kan mau menghilangkan nyawa orang lain bertindak selaku tuhan jadi harus banyak pertimbangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019