KPU Singkawang telah menetapkan calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Singkawang terpilih 2019, melalui rapat pleno terbuka di aula sebuah hotel di Singkawang.
"Rapat pleno yang digelar Senin malam kemarin, dihadiri Wali Kota Singkawang diwakili Plh Sekda Singkawang, Heri Apriyadi, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, perwakilan Kodim, perwakilan Polres, perwakikan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri dan peserta pemilu dari Partai Politik se-Kota Singkawang," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Rabu.
Dia mengatakan, jumlah kursi yang duduk di DPRD Singkawang adalah berjumlah 30 orang. Sesuai Surat Edaran Nomor 1010 bahwa KPU Kota Singkawang akan melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Singkawang tahun 2019 itu, paling lambat 5 hari setelah mendapatkan surat dari KPU RI.
Baca juga: KPU Bengkayang tetapkan 30 Caleg terpilih
"Untuk itu, kemarin adalah hari terakhir kami untuk melakukan penetapan. Dan alhamdulilah, sampai dengan proses penutupan tidak ada keberatan dan kendala yang berarti, sehingga pada pukul 23.00 WIB, sudah bisa kita tutup proses penetapan ini dengan baik," ujarnya.
Selanjutnya untuk pemberkasan, KPU Singkawang akan melakukan koordinasi dengan Sekwan, bahkan kemarin pihaknya juga sudah mendapatkan arahan dari KPU propinsi bahwa hasil koordinasi KPU provinsi bersama pemerintah daerah se-Kalbar, mengenai apa saja persyaratan dokumen yang diminta oleh gubernur melalui sekwan atau wali kota akan pihaknya sampaikan.
Baca juga: Besok KPU tetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas
"Sampai saat ini berkas itu sudah kita siapkan. Hanya saja setelah penetapan ini secara resmi akan kita sampaikan ke sekwan," jelasnya.
Menurutnya, sekwan juga punya berkas tersendiri untuk disampaikan ke gubernur. Karena berkas yang disampaikan KPU adalah berkas pencalonan.
"Intinya secara teknis berkas yang akan kita sampaikan ke gubernur tidak ada masalah sampai saat ini," katanya.
Kemudian, untuk jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan ranahnya gubernur. Tapi mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Singkawang ada ditanggal 16 September 2019.
Baca juga: Inilah nama-nama caleg terpilih Kota Pontianak 2019 - 2024
"Yang artinya, sebelum tanggal 16 September sudah dilakukan pelantikan," ujarnya.
Riko menambahkan, terkait dengan partai politik yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), ada satu partai politik yang tidak menyerahkan yakni Partai Berkarya.
"Sudah kita tuangkan dalam berita acara dan sudah kita sampaikan, artinya kalaupun ada caleg yang terpilih dari Partai Berkarya, maka tidak bisa kita ajukan untuk dilantik," ungkapnya.
Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2019, bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK maka tidak bisa diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi. "Kebetulan, dari partai tersebut tidak ada caleg terpilih," tuturnya.
Baca juga: KPU Kota Pontianak tunda penetapan caleg terpilih 2019
Sementara itu, 30 calon anggota DPRD Singkawang terpilih tahun 2019 berdasarkan daerah pemilihan Kota Singkawang, antara lain, Dapil 1 atas nama Dewi Sartika dari PKB dengan perolehan suara sah 688, Dido Sanjaya dari Gerindra dengan perolehan suara sah 707, Sujianto dari PDI-P dengan perolehan suara sah 1.202, Anton Triadi dari PDI-P dengan perolehan suara sah 1.078, Sumberanto Tjitra dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.222, Afriza Rusandi dari PKS dengan perolehan suara sah 811, Tio Nurita dari PSI dengan perolehan suara sah 867 dan Herri Kin dari Hanura dengan perolehan suara sah 840.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu terpaksa tunda penetapan caleg terpilih
Dapil 2 atas nama, Abdul Muthalib dari PKB dengan perolehan suara sah 1.574, Tasman dari Gerindra dengan perolehan suara sah 1.060, Su Mian dari PDI-P dengan perolehan suara sah 704, Sitti Syamsiah Hutapea dari Golkar dengan perolehan suara sah 1.241, Tjung Kie Tjhin dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.274, Sodi M Idris dari PKS dengan perolehan suara sah 1.384, Husin dari Hanura dengan perolehan suara sah 1.861 dan Taviv Putra Purba dari Demokrat dengan perolehan suara sah 896.
Dapil 3 atas nama, Rusdi dari PDI-P dengan perolehan suara sah 930, Elzi Syaiyid dari Golkar dengan perolehan suara sah 761, Anewan dari Nasdem dengan perolehan suara sah 914, Paryanto dari PKS dengan perolehan suara sah 1.029, Eka Chandra dari PPP dengan perolehan suara sah 1.120, Muhammadin dari PAN dengan perolehan suara sah 1.480 dan Veni Selfiati dari Hanura dengan perolehan suara sah 840.
Dan Dapil 4 Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi dari PKB dengan perolehan suara sah 676, Lie Khian Loy dari PDI-P dengan perolehan suara sah 1.226, Kon Jun Fui dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.316, Susi Wu dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.210, Sesanti Pantharai dari PKS dengan perolehan suara sah 1.203, Noordimin dari Hanura dengan perolehan suara sah 621 dan Theresia Pones dari Demokrat dengan perolehan suara sah 922.
Baca juga: Penetapan hasil final DPR merupakan kewenangan KPU RI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Rapat pleno yang digelar Senin malam kemarin, dihadiri Wali Kota Singkawang diwakili Plh Sekda Singkawang, Heri Apriyadi, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, perwakilan Kodim, perwakilan Polres, perwakikan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri dan peserta pemilu dari Partai Politik se-Kota Singkawang," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Rabu.
Dia mengatakan, jumlah kursi yang duduk di DPRD Singkawang adalah berjumlah 30 orang. Sesuai Surat Edaran Nomor 1010 bahwa KPU Kota Singkawang akan melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Singkawang tahun 2019 itu, paling lambat 5 hari setelah mendapatkan surat dari KPU RI.
Baca juga: KPU Bengkayang tetapkan 30 Caleg terpilih
"Untuk itu, kemarin adalah hari terakhir kami untuk melakukan penetapan. Dan alhamdulilah, sampai dengan proses penutupan tidak ada keberatan dan kendala yang berarti, sehingga pada pukul 23.00 WIB, sudah bisa kita tutup proses penetapan ini dengan baik," ujarnya.
Selanjutnya untuk pemberkasan, KPU Singkawang akan melakukan koordinasi dengan Sekwan, bahkan kemarin pihaknya juga sudah mendapatkan arahan dari KPU propinsi bahwa hasil koordinasi KPU provinsi bersama pemerintah daerah se-Kalbar, mengenai apa saja persyaratan dokumen yang diminta oleh gubernur melalui sekwan atau wali kota akan pihaknya sampaikan.
Baca juga: Besok KPU tetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas
"Sampai saat ini berkas itu sudah kita siapkan. Hanya saja setelah penetapan ini secara resmi akan kita sampaikan ke sekwan," jelasnya.
Menurutnya, sekwan juga punya berkas tersendiri untuk disampaikan ke gubernur. Karena berkas yang disampaikan KPU adalah berkas pencalonan.
"Intinya secara teknis berkas yang akan kita sampaikan ke gubernur tidak ada masalah sampai saat ini," katanya.
Kemudian, untuk jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan ranahnya gubernur. Tapi mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Singkawang ada ditanggal 16 September 2019.
Baca juga: Inilah nama-nama caleg terpilih Kota Pontianak 2019 - 2024
"Yang artinya, sebelum tanggal 16 September sudah dilakukan pelantikan," ujarnya.
Riko menambahkan, terkait dengan partai politik yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), ada satu partai politik yang tidak menyerahkan yakni Partai Berkarya.
"Sudah kita tuangkan dalam berita acara dan sudah kita sampaikan, artinya kalaupun ada caleg yang terpilih dari Partai Berkarya, maka tidak bisa kita ajukan untuk dilantik," ungkapnya.
Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2019, bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK maka tidak bisa diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi. "Kebetulan, dari partai tersebut tidak ada caleg terpilih," tuturnya.
Baca juga: KPU Kota Pontianak tunda penetapan caleg terpilih 2019
Sementara itu, 30 calon anggota DPRD Singkawang terpilih tahun 2019 berdasarkan daerah pemilihan Kota Singkawang, antara lain, Dapil 1 atas nama Dewi Sartika dari PKB dengan perolehan suara sah 688, Dido Sanjaya dari Gerindra dengan perolehan suara sah 707, Sujianto dari PDI-P dengan perolehan suara sah 1.202, Anton Triadi dari PDI-P dengan perolehan suara sah 1.078, Sumberanto Tjitra dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.222, Afriza Rusandi dari PKS dengan perolehan suara sah 811, Tio Nurita dari PSI dengan perolehan suara sah 867 dan Herri Kin dari Hanura dengan perolehan suara sah 840.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu terpaksa tunda penetapan caleg terpilih
Dapil 2 atas nama, Abdul Muthalib dari PKB dengan perolehan suara sah 1.574, Tasman dari Gerindra dengan perolehan suara sah 1.060, Su Mian dari PDI-P dengan perolehan suara sah 704, Sitti Syamsiah Hutapea dari Golkar dengan perolehan suara sah 1.241, Tjung Kie Tjhin dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.274, Sodi M Idris dari PKS dengan perolehan suara sah 1.384, Husin dari Hanura dengan perolehan suara sah 1.861 dan Taviv Putra Purba dari Demokrat dengan perolehan suara sah 896.
Dapil 3 atas nama, Rusdi dari PDI-P dengan perolehan suara sah 930, Elzi Syaiyid dari Golkar dengan perolehan suara sah 761, Anewan dari Nasdem dengan perolehan suara sah 914, Paryanto dari PKS dengan perolehan suara sah 1.029, Eka Chandra dari PPP dengan perolehan suara sah 1.120, Muhammadin dari PAN dengan perolehan suara sah 1.480 dan Veni Selfiati dari Hanura dengan perolehan suara sah 840.
Dan Dapil 4 Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi dari PKB dengan perolehan suara sah 676, Lie Khian Loy dari PDI-P dengan perolehan suara sah 1.226, Kon Jun Fui dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.316, Susi Wu dari Nasdem dengan perolehan suara sah 1.210, Sesanti Pantharai dari PKS dengan perolehan suara sah 1.203, Noordimin dari Hanura dengan perolehan suara sah 621 dan Theresia Pones dari Demokrat dengan perolehan suara sah 922.
Baca juga: Penetapan hasil final DPR merupakan kewenangan KPU RI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019