Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kamis, secara resmi meluncurkan pendaftaran antrean online pelayanan administrasi kependudukan.

"Tujuannya (pelayanan pendaftaran secara online) untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan antrean dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak.

Ia menjelaskan, pelayanan online tersebut bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.

Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrean online ini, Edi berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat. "Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor antrean secara online di Disdukcapil Kota Pontianak," ungkapnya.

Selain launching pendaftaran antrean online, pihaknya juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. "Kerja sama ini dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran," katanya.

Edi berharap, Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. "Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu," ujarnya.

Terkait kerja sama Sidang Isbat Keliling, menurut Edi, program itu untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara, melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang isbat. "Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara hukum dan memiliki buku nikah," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, menjelaskan untuk dapat melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa langsung membuka alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id, kemudian pilih fitur lainnya, selanjutnya pilih pendaftaran online. Setelah masuk pada menu pendaftaran online, pemohon silakan memilih layanan yang dibutuh

kan untuk mendapatkan nomor antrian. "Di menu pendaftaran online ada pilihan untuk mengurus akta kelahiran, legalisir, akta kawin, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik, Kartu Keluarga, penduduk non permanen , akta cerai, layanan 3 in 1, akta kematian dan lainnya," jelasnya.

Dengan adanya sistem pendaftaran melalui online ini, pelayanan terbagi menjadi dua cara, yakni sistem online dan offline. "Untuk yang mendaftar secara online, pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan offline, mulai pukul 13.00-15.00 WIB," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019