Pontianak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengurangi kuota pelayanan langsung di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan orang di tengah pandemi COVID-19.
"Sebagai alternatif, Disdukcapil Kota Pontianak menyediakan pelayanan secara online melalui laman www.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Ada 14 jenis layanan kependudukan online yang kami buka untuk masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani di Pontiansk, Selasa.
Ia menambahkan layanan daring tersebut mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, KK yang disebabkan perubahan data, KK karena hilang dan KK karena rusak, kemudian Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, KIA hilang dan KIA rusak.
Kemudian surat keterangan pindah luar kabupaten dan provinsi, pindah antar kelurahan dan kecamatan, pindah datang dan surat keterangan penduduk nonpermanen.
Disdukcapil juga memberikan kemudahan pelayanan melalui pelayanan "two in one" untuk akte lahir dan KK, artinya, ketika ada anak yang lahir maka dokumen yang diterbitkan adalah akta kelahiran dan KK yang mencantumkan nama anak tersebut. Selain itu, pelayanan two in one juga berlaku untuk akta cerai dan KK, artinya jika sudah terjadi perceraian otomatis pasangan tersebut sudah tidak dalam satu KK lagi.
"Demikian pula akta kematian dan KK dimana ketika akta kematian tersebut terbit maka nama anggota keluarga yang telah meninggal dunia tidak tercantum lagi dalam KK," jelasnya.
Erma menambahkan sejak diberlakukan pelayanan daring mulai 21 September hingga 12 Oktober, terdapat sebanyak 215 masyarakat telah melakukan pelayanan secara daring mulai dari KIA, perubahan akta, KK dan lainnya.
Diakuinya, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan memang masih cukup banyak. Oleh sebab itu, dalam kondisi pandemi ini pihaknya membatasi jumlah kuota pelayanan supaya tidak terjadi penumpukan. Dalam situasi normal sebelum pandemi COVID-19, kuota pencetakan KTP sebanyak 2.000 dalam sepekan.
"Akan tetapi di tengah pandemi COVID-19 kuota tersebut maka jumlah tersebut dikurangi menjadi 1.250 kuota pelayanan dalam sepekan, kemudian untuk kuota pelayanan akta, KK dan lainnya, dari sebelumnya 500 kini dikurangi menjadi 375 permohonan," kata Erma.
Demikian pula kuota legalisir, dari semula 125, kini dikurangi menjadi 75. Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika dirasakan perlu penyesuaian maka akan dievaluasi. "Sebab yang namanya pelayanan dokumen kependudukan, sifatnya urgent dan dibutuhkan masyarakat maka tentu akan terus kita evaluasi," katanya.
Pihaknya juga selalu mengingatkan kepada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan tetap harus menjaga jarak. Selain itu sarana prasarana penerapan protokol kesehatan di Disdukcapil Kota Pontianak juga telah disediakan, mulai dari tempat pencucian tangan, bilik disinfektan, hand sanitizer, pembatas jarak, dan lainnya.
"Tak kalah pentingnya adalah menggunakan masker bagi mereka yang berurusan di Disdukcapil. Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani," katanya.
Disdukcapil Kota Pontianak kurangi kuota layanan di loket cegah kerumunan
Rabu, 14 Oktober 2020 19:42 WIB