Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi mengingatkann agar dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

"Perhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," kata Mulyadi seusai membuka secara resmi bimtek evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Permendagri No.11/2017 dan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah di Pontianak, Kamis.

Satu diantaranya yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah adalah ketaatan terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan Wali Kota Pontianak. "Mengingat tahun anggaran 2019 akan berakhir, saya mengingatkan kepada semuanya agar antara perencanaan dan pelaksanaan itu harus sesuai," katanya.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018, Kota Pontianak mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya. "Tentunya kita berharap untuk audit tahun 2019 yang akan dikeluarkan tahun 2020 mendatang, kita kembali meraih WTP," kata Mulyadi.

Ia meminta agar yang menjadi catatan-catatan yang telah disampaikan oleh BPK, harus menjadi perhatian dan tidak boleh terjadi lagi. Oleh sebab itu dalam pengelolaan keuangan daerah ini harus taat terhadap APBD yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan bimtek evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan penyusunan laporan keuangan daerah tetap harus dilakukan sebagai evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019