Pontianak (ANTARA) - Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Novianthi memberikan edukasi kepada pejabat pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, tentang pendidikan antikorupsi.
"Pencucian uang itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan rekening, aset dan lain sebagainya. Inilah pentingnya pasangan atau anggota keluarga dilibatkan, karena mereka punya ruang lingkup pergaulan komunitas yang cukup luas, supaya dapat membantu mengingatkan pasangannya dan komunitas di sekitarnya untuk menularkan nilai integritas di keluarga masing masing," kata Dian di Pontianak, Kamis.
Menurutnya, hal itu salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak ada jaringan keluarga yang ikut terlibat kasus korupsi. Hal tersebut merupakan peran dari seluruh elemen masyarakat.
"Masyarakat juga berperan untuk mengadvokasi. Misalnya terkait ada calon anggota legislatif dalam politik seperti pemilu, masyarakat dapat mengawal jika ada keluarga yang tidak bersih dari korupsi yang mencalonkan diri, sehingga bisa dicegah agar tidak menduduki jabatan tersebut," tuturnya.
Dian menambahkan, KPK berharap agar ke depannya pemimpin daerah dapat bersih dari korupsi serta mendapatkan dukungan masyarakat dan media. KPK juga akan melakukan pendidikan kepada peserta pemilu melalui politik cerdas berintegritas.
"Insyaallah tahun depan KPK akan meluncurkan untuk mengedukasi kepada pemilih supaya tidak terlibat politik uang. Kami juga berharap ke depan pemimpin daerah berintegritas dan bersih dari korupsi," katanya lagi.
Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan biaya hidup untuk eselon dua khususnya, kepala dinas sudah dipastikan cukup. Artinya dengan remunerasi, tunjangan, gaji dan sebagainya, rata-rata mencapai Rp20 jutaan ke atas.
"Jadi tidak ada alasan lagi kekurangan biaya hidup atau anggaran lainnya. Biaya hidup yang besar itu terkadang biaya kenakalannya, dan biaya hidup yang mewah," katanya lagi.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar untuk tidak melakukan praktik korupsi.