Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta kepada Dinas Kominfo dan Komisi Informasi Publik Kalbar untuk bisa menyampaikan informasi berdasarkan data yang bisa dipahami untuk mencegah terjadinya salah penyerapan informasi oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan hanya menjamin hak akses bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi saja, tetapi juga menuntut Pemerintah sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal, kata Sutarmidji.

"Undang-undang ini memberikan petunjuk bagi kita selaku badan publik untuk mengumumkan, dan menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se Kalbar di Hotel Kapuas Palace, Kamis (8/8).

Dia menambahkan, salah satu karakteristik kunci dari era industri 4.0 adalah kecepatan perubahan yang dialami oleh organisasi dan individu, karena inovasi teknologi yang muncul menemukan cara untuk mengembangkan, bertukar dan mendistribusikan nilai di seluruh masyarakat serta membantu mengatasi tantangan lokal, regional dan global.

"Saya harap, keterbukaan informasi yang dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa dengan memanfaatkan teknologi infomasi dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya, untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan," tuturnya.

Terkait hal itu, pemerintah Provinsi Kalbar mempunyai komitmen besar untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan sebaik-baiknya.

"Kita sudah lakukan dengan membentuk PPID sebagai ujung tombak pengimplementasian UU KIP di Badan Publik sejak Tahun 2011. Pelayanan informasi publik oleh PPID selalu kita tingkatkan setiap tahunnya dan pada tahun 2016 sudah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," katanya menjelaskan.

Kemudian Pemprov Kalbar juga membentuk Komisi Informasi Provinsi yang periode pertama dikukuhkan pada tahun 2015, untuk periode kedua dikukuhkan pada bulan Januari 2019.

Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi penggerak keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas infomasi publik.

Disamping itu, juga membangun Portal Satu Data Pemprov Kalbar yang terhubung dengan Satu Data lndonesia (SDI), serta Command Center yang menyamakan informasi aplikasi online di setiap perangkat daerah diantaranya, Sistem Informasi Promosi Industri (Sipikalbar.id), Sistem Informasi Kepariwisataan, Ehaf. Pemuda dan Olahraga (Si Kepo Disporapar. kalbarprov.go.id).

"Mempermudah pelayanan infomasi, PPID Pemprov Kalbar menyediakan permohonan informasi secara online pada website ppid.kalbarprov.go.id yang terintegrasi dengan alamat email PPID Pembantu Perangkat Daerah Pemprov Kalbar serta PPID Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta mudah diupdate secara berkala.

PPID Pemprov Kalbar telah membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik untuk mengelola daftar informasi publik (DIP) secara online yaitu sikedip.kalbarprov.go.id, yang terintegrasi dengan PPID OPD di lingkungan Pemprov Kalbar, PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dan selanjutnya akan dikembangkan sehingga terintegrasi dengan PPID Pemerintah Desa se-Kalbar.

"Saya minta PPID Pemprov, kabupaten/kota hingga Pemdes di Kalbar dapat bekerja secara lebih optimal dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga pelayanan informasi dan dokumentasi dapat lebih ditingkatkan," katanya.

Selain itu, diharapkan juga untuk segera memperbaharui informasi yang wajib diumumkan secara berkala pada website Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota sampai pada Pemerintah Desa, dengan demikian, informasi tersebut dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat secara online, sesuai mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

"Dengan e-government yaitu penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik kita wujudkan Kalimantan Barat clean government dan good governance," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019