Polres Singkawang menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tepatnya di Jalan Veteran, Gang Rahayu, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Kejadian Karhutla terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Kamis.

Selain mengamankan pelaku berinisial NR alias S, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas merk tokay warna hijau dan satu ikat rumput ilalang bekas terbakar.

Diceritakan Raymond, sebelumnya Polres Singkawang mendapat laporan dari anggota bahwa ada warga berinisial NR, melakukan pembakaran lahan di lokasi lahan miliknya yang berada di Jl.Veteran RT 062 RW 004 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

"NR melakukan pembakaran lahan miliknya tersebut dengan maksud untuk membersihkan lahan dan juga memperluas areal untuk ditanami sayuran, yang mana pembakaran lahan tersebut dilakukan NR dengan cara mengumpulkan rumput ilalang dan juga ranting kayu di satu tempat," ujarnya.

Setelah terkumpul, kemudian NR membakar rumput ilalang yang kering dengan menggunakan korek api gas merk tokay warna hijau. Kemudian api pun muncul selanjutnya pada pukul 18.00 WIB.

"Melihat api masih hidup, NR berupaya untuk mematikan pembakaran di lahan miliknya tersebut dengan cara menyiram menggunakan air, dan setelah dipastikan api padam, kemudian NR meninggalkan lahannya," ungkapnya.

Namun, pada esok harinya Jumat (10/8) sekitar pukul 11.00 WIB , NR didatangi oleh anggota TNI dan memberitahukan jika lahan miliknya sebagian terbakar, dan api telah membakar lahan yang ada di dekat lahan NR, salah satunya lahan milik MR , kemudian NR pun berusaha memadamkan api.

Namun, karena api sudah membesar dan lokasinya cukup luas sehingga api tidak bisa dipadamkan. selanjutnya NR pun dibawa ke Polsek Singkawang Tengah yang selanjutnya dilakukan interogasi awal dan diserahkan ke Polres Singkawang.

"Atas perbuatannya, pelaku NR dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau pasal 188 KUHP.

Selanjutnya, Polres Singkawang akan melakukan koordinasi dengan JPU, melakukan koordinasi dan pemeriksaan ahli ke BMKG Provinsi Kalbar, melakukan koordinasi dan pemeriksaan ahli LH Propinsi Kalbar, melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya atau saksi-saksi pemilik lahan yang ikut terbakar serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Untuk luas tanah milik NR adalah seluas 40 x 80 meter dan untuk luas lahan yang terbakar secara keseluruhan diperkirakan seluas dua hektare," jelasnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019