Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi 17 Agustus kepada 2.787 warga binaan/narapidana yang ada di seluruh Kalimantan Barat.

"Pada peringatan HUT ke-74 RI tahun ini, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.787 warga binaan/narapidana yang ada di Kalbar," kata Humas RB dan TI Kanwil Kemenkumham Kalbar Zulzaeni Mansyur di Pontianak, Sabtu.

Dia merincikan untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, ada 651 yang mendapatkan remisi, kemudian untuk Lapas perempuan Kelas IIA Pontianak ada 63 orang yang mendapatkan remisi.

Kemudian untuk lapas lainnya seperti Lapas Kelas IIB Singkawang ada 297 orang, Lapas Kelas IIB Sintang 257 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang 338 orang, LPKA Pontianak 30 orang, Rutan Kelas IIA Pontianak 248 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah 172 orang, Rutan Kelas IIB Sambas 251 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang 110 orang, Rutan Kelas IIB Landak 106 orang, Rutan kelas IIB Sanggau 185 orang dan Rutan Kelas IIB Putussibau ada 78 orang, dengan total remisi untuk seluruh Kalbar sebanyak 2787 orang.

"Perlu kita jelaskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana. Proses pemberian remisi akan dilakukan setelah upacara detik-detik proklamasi," tuturnya.

Zulzaeni menambahkan, orang yang mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat-syarat yang di tentukan diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang ditentukan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan," katanya.

Dia menambahkan, pemberian remisi terhadap narapidana korupsi membutuhkan persyaratan yang relatif rumit dibanding narapidana kasus pidana umum lainnya. Adapun persyaratan tambahan diantaranya adalah telah membayar denda/uang pengganti sesuai putusan majelis hakim serta menjadi justice collaborator.

Sementara itu, Napi yang tidak mendapatkan remisi karena berbagai sebab, mulai karena status hukum yang belum tetap, belum memenuhi batas minimal pemidanaan sehingga berbagai persyaratan bagi narapidana khusus sesuai PP 99.

Adapun hal yang dimuat dalam PP 99 tersebut diantaranya adalah Napi yang terjerat kasus terorisme, narkotika, trafficking, illegal logging, illegal fishing, kejahatan trans nasional hingga korupsi, dimana syarat untuk dapat remisi cukup ketat.

"Diharapkan remisi yang di berikan kepada warga binaan tersebut bisa menjadi penyemangat untuk berperilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana yang pernah di lakukan,terlebih bagi narapidana yang langsung bebas," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019