Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 3.048 orang warga binaan di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kalimantan Barat mendapat remisi 17 Agustus tahun 2021 sesuai ketentuan Kepres No. 174 tahun 1999, dan Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang remisi.
"Dari sebanyak 3.048 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 2.951 mendapat remisi sebagian atau remisi umum (RU I), kemudian sebanyak 97 orang mendapat remisi langsung bebas atau RU II," kata Plt Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 2.951 orang masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II ada yang langsung bebas, tetapi ada juga yang masih menjalani tahanan karena masih harus membayar kurungan pengganti denda.
"Apabila yang bersangkutan membayar denda maka bisa langsung keluar," katanya.
Eka menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
"Saat ini jumlah narapidana se-Kalbar sebanyak 4.383 orang, dan tahanan sebanyak 1.514 orang, dan sebagian besar merupakan kasus narkotika," ungkapnya.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan tindak pidana, yakni pidana umum sebanyak 2.018 orang, dan pidana khusus sebanyak 1.030 orang.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, maka bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kalbar.