Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyerahkan putusan Remisi 17 Agustus kepada 651 orang warga Lapas Kelas IIA Pontianak.
Putusan remisi umum 17 Agustus 2019 tersebut diserahkan oleh Ria Norsan secara simbolis pada upacara penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, Sabtu.
Untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, ada 651 yang mendapatkan remisi, kemudian untuk Lapas perempuan Kelas IIA Pontianak ada 63 orang yang mendapatkan remisi.
Kemudian untuk lapas lainnya seperti Lapas Kelas IIB Singkawang ada 297 orang, Lapas Kelas IIB Sintang 257 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang 338 orang, LPKA Pontianak 30 orang, Rutan Kelas IIA Pontianak 248 orang.
Rutan Kelas IIB Mempawah 172 orang, Rutan Kelas IIB Sambas 251 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang 110 orang, Rutan Kelas IIB Landak 106 orang, Rutan kelas IIB Sanggau 185 orang dan Rutan Kelas IIB Putussibau ada 78 orang, dengan total remisi untuk seluruh Kalbar sebanyak 2787 orang.
Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memiliki prestasi selama menjalani masa tahanan.
"Ini merupakan bonus dari Presiden Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik. Harapan kita agar remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan lebih baik lagi selama menjalani masa tahanan dengan terus mengintrospeksi diri," tuturnya.
Dia berharap agar para warga binaan yang telah menjalani masa tahanan dan kembali kepada masyarakat untuk tidak lagi mengulangi apa yang tela diperbuat sebelumnya dan mencoba untuk hidup lebih baik.
"Jadikan semua proses selama masa tahanan menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di dalam masyarakat," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas II Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, untuk warga binaannya yang mendapatkan remisi sebanyak 651 orang dari 974 orang.
"Ada empat orang yang mendapat remisi lepas pada hari ini, namun belum bisa keluar karena yang bersangkutan dikenakan pidana Subsider, sehingga belum bisa keluar hari ini," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, bagi warga binaan tindak pidana umum, mereka harus menjalani enam bulan masa tahanan, berkelakuan baik selama di dalam lapas.
"Namun, bagi tindak pidana khusus seperti tipikor dan narkoba, mereka harus menjalani sepertiga dari masa pidana dan harus membayar subsidernya," katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan dirinya berharap agar remisi ini bisa dimanfaatkan dan tidak disia-siakan oleh para warga binaan agar bisa kembali secepatnya ke masyarakat
"Saya melihat selama menjalani masa tahanan mereka sudah dibina dengan baik dan dibekali dengan berbagai keterampilan agar ketika kembali kepada masyarakat mereka bisa menjalani hidup baru yang lebih baik," kata Sujiwo.