Seorang pria berinisial FZ (24) warga Selimbau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu karena menyebarkan atau memajang foto tak senonoh kekasihnya di media sosial Facebook.
"Tersangka sakit hati karena kekasihnya itu memiliki laki - laki lain, lalu memajang foto tak senonoh kekasihnya di akun Facebook pelaku," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kapuas Hulu, Selasa.
Dikatakan Siko, kekasih tersangka berinisial NL (19) itu tidak terima begitu mengetahui fotonya dipajang di akun Facebook milik FZ.
Baca juga: Diduga melakukan aktivitas tidak wajar, Facebook hapus akun kantor berita Rusia
Baca juga: Diduga melakukan aktivitas tidak wajar, Facebook hapus akun kantor berita Rusia
Akhirnya, NL melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa namanya tercemar.
"Jadi NL (korban) tidak terima fotonya dipajang di Facebook," ucap Siko.
Menurut Siko, begitu mengetahui fotonya dipajang di Facebook, korban (NL) mempertanyakan maksud pelaku itu dan menurut pengakuannya pelaku sakit hati karena NL ada laki - laki lain.
Kemudian, korban meminta agar pelaku menghapus foto - foto tersebut dari akun Facebook.
"Setelah kurang lebih tiga jam pelaku menghapus foto korban dari akun Facebook, namun korban tetap tidak terima dan melaporkan ke kepolisian," jelas Siko.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap seorang penyebar hoaks di facebook
Baca juga: Polda Kalbar tangkap seorang penyebar hoaks di facebook
Atas laporan tersebut, kata Siko, Satreskrim Polres Kapuas Hulu menindaklanjuti dan mencari tahu keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku tinggal di salah satu indekos Kota Pontianak, kemudian petugas langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polres Kapuas Hulu.
Disampaikan Siko, tersangka (FZ) melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Baca juga: Penghina Bupati Kapuas Hulu dikenakan UU ITE
Baca juga: Hati - hati akun WhatsApp anda diblokir
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019