Tim Satgas Kejari Pontianak dan Tangerang menangkap HM Amin Andika terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, di Tangerang, Banten, Kamis.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menyatakan pihaknya bersama Tim Satgas Kejari Pontianak dan Tangerang menangkap terpidana HM Amin Andika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Juliantiro, Tim Jaksa Eksekusi Kejari Pontianak bersama Tim Satgas Kejari Tangerang menangkap terpidana HM Amin Andika di rumah tinggalnya di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Terpidana HM Amin Andika, telah divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar subsidair enam tahun penjara.
"Selama ini menjalani masa pemulihan setelah stroke," ucap Juliantoro.
Kerja sama penangkapan terpidana HM Amin Andika yang menjadi DPO tersebut dilakukan oleh Tim Kejari Pontianak dan Tangerang merupakan bentuk giat koordinasi dan supervisi yang dilakukan secara sinergi, katanya.
"Terpidana akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak setelah tiba dari Jakarta," ujar Juliantoro.
HM Amin Andika, kata Juliantoro merupakan terdakwa dalam perkara tipikor pengadaan peralatan kesehatan RS Pendidikan Untan tahun anggaran 2013. "Rencananya malam ini dia akan kita bawa dan terbangkan ke Pontianak," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menyatakan pihaknya bersama Tim Satgas Kejari Pontianak dan Tangerang menangkap terpidana HM Amin Andika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Juliantiro, Tim Jaksa Eksekusi Kejari Pontianak bersama Tim Satgas Kejari Tangerang menangkap terpidana HM Amin Andika di rumah tinggalnya di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Terpidana HM Amin Andika, telah divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar subsidair enam tahun penjara.
"Selama ini menjalani masa pemulihan setelah stroke," ucap Juliantoro.
Kerja sama penangkapan terpidana HM Amin Andika yang menjadi DPO tersebut dilakukan oleh Tim Kejari Pontianak dan Tangerang merupakan bentuk giat koordinasi dan supervisi yang dilakukan secara sinergi, katanya.
"Terpidana akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak setelah tiba dari Jakarta," ujar Juliantoro.
HM Amin Andika, kata Juliantoro merupakan terdakwa dalam perkara tipikor pengadaan peralatan kesehatan RS Pendidikan Untan tahun anggaran 2013. "Rencananya malam ini dia akan kita bawa dan terbangkan ke Pontianak," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019