Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 520/3115/Ekbang.A/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang isinya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli beras produk Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk untuk konsumsi sehari-hari.
Menurut Bupati Sintang, keputusan ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk beras lokal hasil produksi petani, serta menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sintang. "Produksi beras produk lokal Kabupaten Sintang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sintang," katanya di Sintang, Senin.
Pada Sabtu (24/8), sudah dilaksanakan peluncuran produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Beras tersebut oleh Jarot diberi nama merek dagang Bukit Pancuran. Beras Bukit Pancuran memiliki varietas beras terdiri dari beras Dankan, beras Ciherang, dan beras Ciliwung dengan harga masing-masing varietas Rp15.000/Kg untuk beras Dankan, Rp12.500/Kg untuk beras Ciherang dan Rp11.500/Kg untuk beras Ciliwung. Beras Bukit Pancuran dikemas dalam karung 10 kg.
“Untuk mendukung pemasaran produk beras lokal, diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang,” ujar Bupati Sintang.
Mekanisme dalam pembelian produk betas lokal tersebut adalah Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal 20 Kg pada setiap bulan. Eselon III wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal sebanyak 10 Kg pada setiap bulannya. Eselon IV wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal sebanyak 5 Kg pada setiap bulannya. Staf (tanpa eselon) diimbau untuk dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Proses pemesanan dan pembayaran beras lokal pada setiap SKPD dilakukan pada tanggal l sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pemesanan dan pembayaran beras, maka masing-masing OPD dapat menunjuk seorang staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pemesanan dan pembayaran beras lokal. Pemesanan dan pembayaran beras lokal pada masing-masing SKPD dapat menghubungi Syafarman (08125694354) dan Armiyarsih,SP (085245700482) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Menurut Bupati Sintang, keputusan ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk beras lokal hasil produksi petani, serta menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sintang. "Produksi beras produk lokal Kabupaten Sintang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sintang," katanya di Sintang, Senin.
Pada Sabtu (24/8), sudah dilaksanakan peluncuran produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Beras tersebut oleh Jarot diberi nama merek dagang Bukit Pancuran. Beras Bukit Pancuran memiliki varietas beras terdiri dari beras Dankan, beras Ciherang, dan beras Ciliwung dengan harga masing-masing varietas Rp15.000/Kg untuk beras Dankan, Rp12.500/Kg untuk beras Ciherang dan Rp11.500/Kg untuk beras Ciliwung. Beras Bukit Pancuran dikemas dalam karung 10 kg.
“Untuk mendukung pemasaran produk beras lokal, diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang,” ujar Bupati Sintang.
Mekanisme dalam pembelian produk betas lokal tersebut adalah Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal 20 Kg pada setiap bulan. Eselon III wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal sebanyak 10 Kg pada setiap bulannya. Eselon IV wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani desa Tawang Sari minimal sebanyak 5 Kg pada setiap bulannya. Staf (tanpa eselon) diimbau untuk dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Proses pemesanan dan pembayaran beras lokal pada setiap SKPD dilakukan pada tanggal l sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pemesanan dan pembayaran beras, maka masing-masing OPD dapat menunjuk seorang staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pemesanan dan pembayaran beras lokal. Pemesanan dan pembayaran beras lokal pada masing-masing SKPD dapat menghubungi Syafarman (08125694354) dan Armiyarsih,SP (085245700482) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019