Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Nazaruddin mengatakan, bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah rumah makan yang menggunakan elpiji subsidi meskipun menurut aturan mereka tidak berhak.

"Dari dua tempat yang kami lakukan sidak (inspeksi mendadak) bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak dan PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, keduanya masih kucing-kucingan menggunakan elpiji subsidi tersebut," kata Nazaruddin di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, di bagian luar usaha tersebut mereka sudah menggunakan elpiji nonsubsidi atau Bright Gas 5,5 kilogram. Akan tetapi, ketika dilakukan sidak di bagian belakang, mereka masih menggunakan elpiji subsidi yang jumlah tabungnya bahkan belasan tabung.
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat melakukan sidak atau razia di sejumlah rumah makan yang menggunakan elpiji subsidi. ANTARA/Andilala


"Kedua usaha kuliner atau rumah makan tersebut, yaitu Warung Bakso Pak Hendro, Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak, ditemukan sebanyak 18 tabung elpiji 3 kilogram, dan Warung Lamongan Aqilla sebanyak 12 tabung 3 kg," katanya.



Ia menjelaskan bahwa penertiban atau razia ini masih dalam tahap pembinaan. Apabila ditemukan pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji subsidi, mereka harus menukarnya dengan Bright Gas tabung 5,5 kg atau nonsubsidi kepada pihak agen yang juga ikut bersama tim tersebut.

"Jadi, mereka yang kedapatan masih menggunakan elpiji tabung 3 kg, kami minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5 kilogram, yakni dua tabung 3 kg ditukarkan satu tabung Bright Gas 5,5 kg," ujarnya.

Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi elpijinya senilai Rp70 ribu per tabung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari.

"Hingga saat ini, kami melakukan pembinaan. Pada tahun depan, kami akan menindak tegas dengan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan elpiji bersubsidi. Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring, kemudian didenda," katanya.



Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak Arwani mengatakan bahwa pelaku usaha yang terkena razia ini tidak bisa dikatakan usaha kecil lagi sehingga tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi tersebut.

"Saya imbau para pelaku usaha, seperti rumah makan yang omzetnya sudah di atas Rp833 ribu per hari, agar beralih ke elpiji nonsubsidi, salah satunya Bright Gas 5,5 kg, karena elpiji subsidi merupakan haknya masyarakat tidak mampu," katanya.

Para pelaku usaha tersebut, kata dia, mengakui ada yang mengantar kepada mereka berupa tabung dan isi elpiji subsidi tersebut.

Mereka mengakui kalau elpiji subsidi tersebut untuk cadangan. Namun, jumlahnya yang ditemukan rata-rata banyak sehingga diarahkan untuk pindah ke elpiji nonsubsidi.

Ratinem, pemilik Warung Bakso Pak Hendro, mengaku penggunaan elpiji 3 kg per hari sebanyak empat hingga enam tabung.

"Kami juga menggunakan Bright Gas 5,5 kg. Sekarang serbasusah, sebaiknya elpiji subsidi dihapuskan saja biar adil," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019