Pelantikan DPRD Kabupaten Sintang periode 2019 - 2024, yang dilaksanakan, Senin (9/9) tidak boleh diliput oleh media.

 Protokoler DPRD Kabupaten Sintang melarang para awak media memasuki ruangan pelantikan. Para awak media hanya diperbolehkan mengambil foto dan video selama 2 menit sebelum acara pelantikan dimulai.

Karena dilarang masuk ke dalam ruangan pelantikan, belasan awak media memilih berkumpul di warung DPRD Kabupaten Sintang.

Pelantikan yang dilaksanakan pukul 10.30 WIB Ztersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Selain menjaga di depan ruang pelantikan, puluhan personil anti hulu hara Polres Sintang juga dikerahkan untuk menjaga halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Sintang.

Pelantikan DPRD Kabupaten Sintang dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Askiman dan para pejabat SKPD Pemkab Sintang.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019