KPPAD Kalbar, menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan baik kepada korban dan juga pelaku penganiayaan di Pontianak, karena masih anak-anak.

"Kami melakukan pendampingan baik terhadap korban atau pun kepada pelaku yang mana karena dua-duanya masih anak-anak," kata Komisioner KPPAD Kalbar, Alik Rosyad di Pontianak, Senin.

Sementara itu, saat ini korban sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, lanjut Alik. "Korban untuk saat ini sudah melapor pada Polresta Pontianak dan itu juga sudah kami dampingi, kemudian pelaku juga sudah kami dampingi juga," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi, mengingat korban dan pelaku adalah anak-anak.

"Kami berharap karena korban dan pelaku masih anak-anak kejadian ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Tetapi disaat mediasi sudah jalan dan proses hukum masih tetap berjalan, maka akan kami dorong juga untuk melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana)," katanya.

Menurut Alik, upaya diversi tersebut didorong karena itu yang menjadi amanat dari UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sehingga dia berharap kasus tersebut tidak sampai kepada proses hukum.

Sebelumnya, korban berinisial A (16), diduga dianiaya oleh lima pelaku, yakni berinisial S (11), M (12), H (13) , dan D (15) dan K (11) yang kesemuanya baik korban maupun pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kejadian dugaan penganiayaan tersebut sempat beredar di media sosial, korban dianiaya oleh kelima pelaku, yang kejadiannya sekitar, Minggu (22/9) di kawasan waterfront di Pontianak.

Pewarta: Tim magang Samiyah dan Irpan

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019