Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat membantu penanganan anak yang menjadi korban penganiayaan di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu.
"Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Selasa.
Baca juga: Karolin instruksikan Pemdes ikut cegah stunting
Bupati sudah menengok anak bernama Kristian Rimba tersebut di rumah sakit.
Kristian Rimba dianiaya oleh ibu kandungnya yang berusia 23 tahun. Beberapa bagian tubuh anak berusia lima tahun itu memar akibat pukulan, termasuk kepala, mata, dan perutnya.
Kabar mengenai penganiayaan terhadap anak tersebut menyebar setelah seseorang mengunggah foto dan video sang anak yang mengaku dipukul oleh ibunya ke media sosial pada Minggu (17/4).
Baca juga: Ibadah Jumat Agung di Ngabang berjalan khidmat
Karolin mengatakan bahwa penyidikan sudah dilakukan pada tersangka pelaku penganiayaan anak tersebut.
Karolin menjelaskan bahwa anak-anak Indonesia dilindungi oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini kami, pemerintah, wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui undang-undang perlindungan anak," katanya.
Baca juga: Pemkab Landak fokus percepatan target vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pemkab Landak pertanyakan bantuan pertanian ke Bappenas
Pemkab Landak bantu penanganan anak korban penganiayaan
Selasa, 19 April 2022 16:34 WIB