Polres Singkawang memusnahkan sebanyak 26,92 gram narkoba jenis sabu milik tersangka AK yang berhasil diamankan dari salah satu warnet yang beralamat di Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (25/9).

"Barang bukti ini langsung kita musnahkan di mana dalam pemusnahannya dihadiri Dirtahti Polda Kalbar, BNNK Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Singkawang, dan Jajaran Satnarkoba Polres Singkawang," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi di Singkawang, Kamis.

Dia menjelaskan, setelah diringkus, anggota Polres Singkawang langsung menggiring tersangka AK ke rumahnya yang beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Selain menemukan barang bukti narkoba, anggota juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat timbangan, bong, dan uang tunai sejumlah Rp1.350.000," tuturnya.

Menurut dia, secara keseluruhan total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 27,12 gram.

"Namun yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 26,92 gram karena sisanya untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan di dalam persidangan," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AK adalah residivis karena pernah melakukan perbuatan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Singkawang. "Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap AK," katanya.

Dari penangkapan tersebut, anggota menemukan sebanyak 14 paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat netto 2,82 gram, satu buah jarum suntik, satu set bong popay terbuat dari kaca dimasukkan ke dalam kotak putih dan uang tunai sejumlah Rp1.350.000.

"Barang haram ini kita dapatkan saat tersangka berada di sebuah warnet yang beralamat di Jalan GM Situt," katanya.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang beralamat di Jalan A Yani.

"Dari penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat netto 24,30 gram, sehingga totalnya ada sebanyak 27,12 gram," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019