Satuan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkanbarangbukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28,5 kilogram dengan cara dimasukkan dalam mesini incenerator kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha.

"Kami juga musnahkan narkotika jenis lainnya, yakni sebanyak 175 butir narkotika jenis ekstasi dan 140 butir happy five," kata Gembong Yudha di Pontianak, Jumat.

Pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis itu dilakukan di halaman lobi Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Jumlah tersangka dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak delapan orang, dua di antaranya warga Negara Malaysia. "Kedelapan tersangka diancam hukan mati."

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia.

Dalam kasus ini diamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Sajali (24), warga negara Indonesia (Kalsel), kemudian dua warga negara Malaysia, yaitu Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew (25), dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui (30).

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi di dua tempat kejadian perkara, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 12.30 WIB, oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, yang menghentikan satu unit mobil dengan nomor polisi KB 1645 HO yang sedang melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 19 bungkus berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total 26 kilogram.

Pewarta: Tim magang/Irpan

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019