Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menerima limpahan sebanyak enam unit mobil klasik dan mewah ilegal yang masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Keenam mobil ilegal tersebut masuk dari perbatasan melalui jalur darat Indonesia (Kalbar) - Sarawak (Malaysia)," kata Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah menerima pelimpahan keenam mobil ilegal dari pihak kepolisian yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut akan secepatnya dilakukan pelelangan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar nilai ekonomisnya tidak terus turun.
"Saat ini keenam mobil ilegal tersebut dititipkan di gudang barang bukti di Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan) Pontianak sebelum dilakukan pelelangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyelundupan mobil ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ditimbun dengan tanah hingga disembunyikan di balik barang-barang legal guna mengelabui petugas di lapangan.
Adapun jenis mobil ilegal tersebut, yakni sebanyak empat unit limpahan dari Polda Kalbar, diantaranya dua unit mobil sedan merk Porsche Carrera tahun 1991 empat warna, dan tahun 1996 warna biru, kemudian satu unit mobil BMW tipe E36 M3 Cabriolet warna hitam tahun 1995, satu unit mobil sedan merk Mercedes Benz C200 warna abu-abu.
Kemudian Bea Cukai Kalbagbar juga menerima limpahan dua unit mobil ilegal dari Polres Bengkayang, yakni satu unit mobil sedan merk Chevrolet tipe Chevelle SS warna biru tua dan satu unit mobil sedan merk Ferrari tipe GTS 328 warna merah yang dilapisi cat hitam kusam.
Upaya penyelundupan keenam mobil ilegal tersebut melanggar UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah dirubah dengan UU Nomor 17/2006.
"Empat mobil diantaranya sudah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan ditetapkan untuk dilelang, sementara dua sisanya masih dalam tahap proses penelitian lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Keenam mobil ilegal tersebut masuk dari perbatasan melalui jalur darat Indonesia (Kalbar) - Sarawak (Malaysia)," kata Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah menerima pelimpahan keenam mobil ilegal dari pihak kepolisian yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut akan secepatnya dilakukan pelelangan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar nilai ekonomisnya tidak terus turun.
"Saat ini keenam mobil ilegal tersebut dititipkan di gudang barang bukti di Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan) Pontianak sebelum dilakukan pelelangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyelundupan mobil ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ditimbun dengan tanah hingga disembunyikan di balik barang-barang legal guna mengelabui petugas di lapangan.
Adapun jenis mobil ilegal tersebut, yakni sebanyak empat unit limpahan dari Polda Kalbar, diantaranya dua unit mobil sedan merk Porsche Carrera tahun 1991 empat warna, dan tahun 1996 warna biru, kemudian satu unit mobil BMW tipe E36 M3 Cabriolet warna hitam tahun 1995, satu unit mobil sedan merk Mercedes Benz C200 warna abu-abu.
Kemudian Bea Cukai Kalbagbar juga menerima limpahan dua unit mobil ilegal dari Polres Bengkayang, yakni satu unit mobil sedan merk Chevrolet tipe Chevelle SS warna biru tua dan satu unit mobil sedan merk Ferrari tipe GTS 328 warna merah yang dilapisi cat hitam kusam.
Upaya penyelundupan keenam mobil ilegal tersebut melanggar UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah dirubah dengan UU Nomor 17/2006.
"Empat mobil diantaranya sudah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan ditetapkan untuk dilelang, sementara dua sisanya masih dalam tahap proses penelitian lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019