KPU dan Bawaslu Kalimantan Barat mendesak tujuh pemerintah kabupaten yang akan mengikuti pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 untuk segera melakukan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendanai pelaksanaan pilkada tersebut.
"Saat ini sudah mulai dilakukan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kalbar. Kami harapkan setiap pemkab yang melaksanakan pilkada serentak segera menandatangani NPHD," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Kalbar mulai petakan daerah rawan Pilkada serentak 2020
Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota pada pasal 166 menjelaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD pasal 2 Poin (2) bahwa pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
"Sehubungan dengan akan diselenggarakannya pemilihan bupati dan wakil bupati serentak di Kalbar pada tahun 2020, maka telah menjadi kewajiban pemerintah daerah kabupaten untuk mempersiapkan anggaran untuk kepentingan yang dimaksud," tuturnya.
Baca juga: Tahun depan, 93 desa di Kapuas Hulu gelar Pilkades
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menjelaskan, KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah tentu saja memiliki kepentingan agar proses penyelenggaraan pemilihan bupati serentak dapat berjalan sesuai tahapan dan taat asas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota
"Melihat perkembangan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah pada 7 kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan tersebut, maka KPU dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi kepada jajaran KPU dan Bawaslu di kabupaten dengan tujuan, agar pada tahapan persiapan ini," katanya.
Proses penandatanganan NPHD di masing-masing kabupaten diharapkan dapat segera diselesaikan dalam tempo yang cepat dan mengakomodir pembiayaan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten tersebut.
Baca juga: Saatnya yang muda berkarya, Pilkada Sambas 2020 jembatan regenerasi kepemimpinan
"Kami meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sambas, Melawi, dan Bengkayang untuk segera melaksanakan proses penandatanganan NPHD serta mengalokasikan pembiayaan pemilihan tersebut secara patut," tuturnya.
Menurutnya hal itu disampaikan KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari akuntabilitas atau tupoksi KPU dan Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kalbar dapat dilaksanakan secara berkualitas dan berintegritas.
Baca juga: Ketua KNPI maju Pilkada 2020 yakin tingkatkan daya saing
Baca juga: Pasangan muda Rendy-Ivan serius maju Pilkada Kapuas Hulu 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Saat ini sudah mulai dilakukan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kalbar. Kami harapkan setiap pemkab yang melaksanakan pilkada serentak segera menandatangani NPHD," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Kalbar mulai petakan daerah rawan Pilkada serentak 2020
Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota pada pasal 166 menjelaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD pasal 2 Poin (2) bahwa pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
"Sehubungan dengan akan diselenggarakannya pemilihan bupati dan wakil bupati serentak di Kalbar pada tahun 2020, maka telah menjadi kewajiban pemerintah daerah kabupaten untuk mempersiapkan anggaran untuk kepentingan yang dimaksud," tuturnya.
Baca juga: Tahun depan, 93 desa di Kapuas Hulu gelar Pilkades
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menjelaskan, KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah tentu saja memiliki kepentingan agar proses penyelenggaraan pemilihan bupati serentak dapat berjalan sesuai tahapan dan taat asas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota
"Melihat perkembangan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah pada 7 kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan tersebut, maka KPU dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi kepada jajaran KPU dan Bawaslu di kabupaten dengan tujuan, agar pada tahapan persiapan ini," katanya.
Proses penandatanganan NPHD di masing-masing kabupaten diharapkan dapat segera diselesaikan dalam tempo yang cepat dan mengakomodir pembiayaan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten tersebut.
Baca juga: Saatnya yang muda berkarya, Pilkada Sambas 2020 jembatan regenerasi kepemimpinan
"Kami meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sambas, Melawi, dan Bengkayang untuk segera melaksanakan proses penandatanganan NPHD serta mengalokasikan pembiayaan pemilihan tersebut secara patut," tuturnya.
Menurutnya hal itu disampaikan KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari akuntabilitas atau tupoksi KPU dan Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kalbar dapat dilaksanakan secara berkualitas dan berintegritas.
Baca juga: Ketua KNPI maju Pilkada 2020 yakin tingkatkan daya saing
Baca juga: Pasangan muda Rendy-Ivan serius maju Pilkada Kapuas Hulu 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019