Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Barat, berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalbar dan hal itu dibuktikan dengan telah dilakukan penandatangan kerjasama dengan Polda Kalbar.
“Kita telah membuat nota kesepahaman dengan Polda Kalbar tentang pencegahan Karhutla di daerah ini. Apa yang dilakukan bentuk komitmen kami untuk pencegahan Karhula di Kalbar,” ujar Ketua Gapki Kalbar, Mukhlis Bentara di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan dengan nota kesepahaman yang dibangun mencanangkan pencegahan Karhutla melalui pemberian bantuan pembukaan lahan untuk masyarakat dengan cara yang ramah lingkungan tanpa melakukan pembakaran di sekitar wilayah perkebunan.
“Kita ingin terus mencegah terjadinya Karhutla sebagai akibat dari pembukaan lahan oleh masyarakat di sekitar wilayah perkebunan ,” jelas dia.
Lanjutnya, dari kesepakatan bahwa ruang lingkup nya yakni dari Gapki berupa selain bantuan pembukaan lahan untuk masyarakat di sekitar wilayah perkebunan juga ada peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusi dan dari Polda penegakan hukum.
“Pembukaan lahan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan anggota Gapki dengan radius paling jauh sekitar 2 kilometer dari batas terluar izin usaha perkebunan,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang akan mendapatkan bantuan adalah masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Polda Kalbar atau melalui wakil yang ditunjuk oleh Polda dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gapki Kalbar.
“Kemudian Gapki Kalbar akan melakukan pengecekan lapangan dan dokumen (alas hak) terhadap areal yang dimohonkan untuk dibuka oleh masyarakat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana nota yang telah dibuat,” sebut dia.
Menurutnya apabila terdapat indikasi pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat yang telah membuat surat pernyataan, Gapki Kalbar dapat melaporkan adanya dugaan pembakaran lahan yang terjadi di sekitar wilayah perkebunan.
“Setelah itu Polda Kalbar menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gapki Kalbar mendukung dalam melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan tersebut,” jelas dia.
Sementara untuk batas waktu nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
“Nota kesepahaman dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) sesuai kesepakatan para pihak dan nota kesepahaman ini dapat diperpanjang dan diakhiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan,” jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019