Pontianak (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memfasilitasi dan mendukung upaya perlindungan dan perhatian terhadap pekerja perempuan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat melalui kegiatan seminar dan workshop.
"Kami dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar yang didukung oleh BPDPKS dan ILO berkomitmen atas perlindungan pekerja perempuan perkebunan sawit melalui seminar dan workshop untuk meneguhkan dan menggali kembali masukan dan saran," ujar Ketua Gapki Cabang Kalbar Purwati Munawir di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan dalam seminar dan workshop yang berlangsung 28 - 29 Agustus 2024 diikuti 100 peserta dari unsur anggota Gapki dan lainnya.
"Kegiatan ini bentuk sinergi dan melibatkan para pihak untuk mewujudkan sawit berkelanjutan termasuk di dalamnya perlindungan terhadap pekerja perempuan. Harapnya dengan kegiatan ini semua dapat berbagi informasi, masukkan dan saran sehingga perlindungan terhadap perempuan semakin maksimal," papar dia.
Terkait peran perkebunan kelapa sawit menurutnya sudah menjadi sumber devisa negara, sumber ketahanan pangan serta energi. Dengan industri sawit juga membuka lapangan kerja dan membuka isolasi daerah sehingga ada pemerataan pembangunan.
Saat ini luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalbar sudah mencapai 2 juta hektare. Terdapat 30 persennya milik kebun swadaya, 69 persen milik perusahaan dan 1 persen milik perusahaan negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Hermanus mengapresiasi kegiatan seminar dan workshop perlindungan perempuan perkebunan sawit di Kalbar.
Menurutnya sudah sepatutnya perlindungan pekerja terus menjadi perhatian termasuk kaum perempuan.
"Perlindungan dan pemberian hak perempuan sebagaimana aturan sangat penting. Perlu komitmen perusahaan seperti contoh saat hamil, menyusui, keguguran dan lainnya. Termasuk soal gaji dan lainnya. Hak - hak itu harus diperhatikan bagi pelaku usaha dan semua pihak," jelas dia.
BPDPKS berikan fasilitas perlindungan pekerja kebun sawit di Kalbar
Rabu, 28 Agustus 2024 15:04 WIB