Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu punya cara dan menyepakati akan memotong gaji anggota dewan daerah itu jika "malas" ngantor.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemotongan gaji anggota dewan yang malas ngantor terutama saat rapat paripurna itu sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 yang baru saja mereka susun.
"Dalam tata tertib dewan yang kita sepakati, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri rapat paripurna maka pendapatannya (gaji) akan dipotong," kata dia.
Ketentuan yang mereka buat tersebut tambah dia, nantinya akan diterapkan setelah melalui beberapa tahapan setelah sebelumnya diberikan surat teguran sebanyak dua kali.
Surat teguran pertama ini akan diberikan bila anggota dewan dua kali tidak menghadiri rapat paripurna, kemudian teguran kedua dan jika masih tidak datang akan dilakukan pemotongan gaji yang diterimanya setiap bulan.
Ditetapkannya tata tertib dewan yang baru ini kata Mahdi Husen yang baru sehari dilantik menjadi ketua DPRD Rejang Lebong, berlaku untuk seluruh anggota DPRD Rejang Lebong, sehingga sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD Rejang Lebong yang melanggarnya.
Sementara itu, agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ungkap dia, masih dilakukan penyusunan, di mana AKD DPRD Rejang Lebong ini berjumlah tujuh, yakni tiga komisi ditambah empat badan yang terdiri dari Bapemperda, Badan Kehormatan Dewan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemotongan gaji anggota dewan yang malas ngantor terutama saat rapat paripurna itu sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 yang baru saja mereka susun.
"Dalam tata tertib dewan yang kita sepakati, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri rapat paripurna maka pendapatannya (gaji) akan dipotong," kata dia.
Ketentuan yang mereka buat tersebut tambah dia, nantinya akan diterapkan setelah melalui beberapa tahapan setelah sebelumnya diberikan surat teguran sebanyak dua kali.
Surat teguran pertama ini akan diberikan bila anggota dewan dua kali tidak menghadiri rapat paripurna, kemudian teguran kedua dan jika masih tidak datang akan dilakukan pemotongan gaji yang diterimanya setiap bulan.
Ditetapkannya tata tertib dewan yang baru ini kata Mahdi Husen yang baru sehari dilantik menjadi ketua DPRD Rejang Lebong, berlaku untuk seluruh anggota DPRD Rejang Lebong, sehingga sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD Rejang Lebong yang melanggarnya.
Sementara itu, agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ungkap dia, masih dilakukan penyusunan, di mana AKD DPRD Rejang Lebong ini berjumlah tujuh, yakni tiga komisi ditambah empat badan yang terdiri dari Bapemperda, Badan Kehormatan Dewan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019