Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menduduki jabatan baru sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Pol. Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri. Dalam mutasi yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga diangkat oleh Kapolri sebagai Wakil Kortastipidkor.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Brigjen Cahyono Wibowo duduki posisi Kakortastipidkor