Wakil Bupati Kayong Utara H. Effendi Ahmad menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Baznas se-Kalimantan Barat Tahun 2019 dengan tema "Melalui Rakor Baznas kita tingkatkan pelaksanaan tupoksi Pimpinan Baznas, sistem pelaporan, optimalisasi  pengumpulan dan transparansi penyaluran zakat di Kalimantan Barat" yang berlokasi di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (19/10/2019).

Para peserta seminar ialah Baznas kabupaten/kota, perwakilan Kemenag kabupaten/kota se-Kalimantan Barat serta instansi terkait.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menerbitkan peraturan daerah atau Perda terkait zakat sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di daerah itu melalui gotong-royong sesama umat muslim.

Baca juga: Baznas Sanggau salurkan zakat senilai ratusan juta rupiah

 
Rapat koordinasi Baznas se-Kalimantan Barat Tahun 2019 (HO/Hendra)



Effendi Ahmad mengatakan Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat maupun Perbup No 1 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah,  merupakan upaya konkret yang dilakukan Pemda Kabupaten Kayong Utara selama ini.

“Ini upaya kita sebagai umat muslim bergotong-royong membantu warga kurang mampu di Kabupaten Kayong Utara. Semuanya (zakat) akan disalurkan melalui Baznas (Badan Zakat Nasional) Kayong Utara sebagai prioritas kami juga mengentaskan kemiskinan,” katanya.

Effendi mengatakan Perda Zakat tersebut berlaku bagi semua pihak, baik ASN beragama Islam, serta masyarakat mampu yang ada di daerah itu.

Baca juga: Baznas Kota Singkawang bantu modal usaha 30 duafa

“Perda dibutuhkan dalam konteks untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui BAZNAS. Perda menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun. Perda menjabarkan tugas dan peran Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda.” paparnya.        
 
”Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara/daerah. Peran negara/daerah tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum. Dan selama kemiskinan masih banyak berarti pengelolaan zakat masih menyisakan problem dan membutuhkan solusi." tutupnya.

Baca juga: Baznas Kota Pontianak targetkan pengumpulan zakat Rp10 miliar
Baca juga: Rumah Zakat-Sayang Pontianak ajak masyarakat dengan anak yatim
Baca juga: Ini klasifikasi uang pengganti beras untuk zakat di Sanggau

 

Pewarta: Humas/Hendra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019