Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, HM Taufik membuka rapat koordinasi penentuan enam klasifikasi nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang yang dihadiri berbagai pihak terkait pada Selasa (14/5).
"Semoga rakor ini dapat menentukan besaran atau jumlah nominal zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang," ungkapnya.
Rakor yang selanjutnya dipimpin dipimpin Kasi Bimas Islam H Toyib Saefuddin Alayubi tersebut akhirnya menghasilkan enam klasifikasi nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Hadir dalam rakor tersebut Dinas Perindagkop, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU.
Klasifikasi satu senilai Rp37.500 untuk harga beras Rp15 ribu per kilogram. Klasifikasi II senilai Rp35 ribu untuk harga beras Rp14 ribu per kilogram.
Klasifikasi III senilai Rp32 ribu untuk harga beras per kilo Rp13.000. Klasifikasi IV senilai Rp30.000 untuk harga beras per kilogramnya Rp 12.000. Klasifikasi lima senilai Rp 23.750 untuk harga beras per kilogramnya Rp 9.500.
Dan terakhir klasifikasi enam diperuntukan bagi yang mengkonsumsi berbeda dari harga klasifikasi satu sampai lima dapat menyesuaikan dengan harga setempat.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi ini dapat menyesuaikan dengan harga setempat,” ungkap Kasi Bimas Islam H. Toyib Saefudfin Alayubi.
Ketua NU Sanggau itu menerangkan, pelaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membaca Khutbah Idul Fitri. Maka dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengimbau agar Muzakki (wajib zakat) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, shodaqoh dan dana sosial Keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi di masing-masing daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selanjutnya, dalam menunaikan zakat (khususnya zakat fitrah) agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 ( 3 Hari ) sebelum 1 Syawal 1440 H.
"Untuk itu, UPZ jangan lupa melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau melalui Seksi Bimas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai dengan Undang-undang RI NO 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat," tutur Toyib.
"Kepada UPZ/BAZNAS, diupayakan penyaluran zakat fitrah sebagaimana tersebut agar pendistribusiannya dilakukan paling lambat sebelum shalat ldul Fitri sesuai dengan ketentuan Syari'at. Dan melaporkan pelaksanaan tersebut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Semoga rakor ini dapat menentukan besaran atau jumlah nominal zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang," ungkapnya.
Rakor yang selanjutnya dipimpin dipimpin Kasi Bimas Islam H Toyib Saefuddin Alayubi tersebut akhirnya menghasilkan enam klasifikasi nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Hadir dalam rakor tersebut Dinas Perindagkop, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU.
Klasifikasi satu senilai Rp37.500 untuk harga beras Rp15 ribu per kilogram. Klasifikasi II senilai Rp35 ribu untuk harga beras Rp14 ribu per kilogram.
Klasifikasi III senilai Rp32 ribu untuk harga beras per kilo Rp13.000. Klasifikasi IV senilai Rp30.000 untuk harga beras per kilogramnya Rp 12.000. Klasifikasi lima senilai Rp 23.750 untuk harga beras per kilogramnya Rp 9.500.
Dan terakhir klasifikasi enam diperuntukan bagi yang mengkonsumsi berbeda dari harga klasifikasi satu sampai lima dapat menyesuaikan dengan harga setempat.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi ini dapat menyesuaikan dengan harga setempat,” ungkap Kasi Bimas Islam H. Toyib Saefudfin Alayubi.
Ketua NU Sanggau itu menerangkan, pelaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membaca Khutbah Idul Fitri. Maka dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengimbau agar Muzakki (wajib zakat) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, shodaqoh dan dana sosial Keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi di masing-masing daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selanjutnya, dalam menunaikan zakat (khususnya zakat fitrah) agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 ( 3 Hari ) sebelum 1 Syawal 1440 H.
"Untuk itu, UPZ jangan lupa melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau melalui Seksi Bimas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai dengan Undang-undang RI NO 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat," tutur Toyib.
"Kepada UPZ/BAZNAS, diupayakan penyaluran zakat fitrah sebagaimana tersebut agar pendistribusiannya dilakukan paling lambat sebelum shalat ldul Fitri sesuai dengan ketentuan Syari'at. Dan melaporkan pelaksanaan tersebut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019