Sebagian warga Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat berbondong-bondong mengajukan permohonan penurunan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Senin, beberapa bulan menjelang menyusul kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
"Kami terpaksa turun kelas hingga ke pelayanan Kelas III," kata Didik, warga Kota Pontianak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Didik dan keluarganya sebelumnya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional kategori Kelas I. Tarif iuran peserta Kelas I akan naik dari Rp80.000 per orang per bulan menjadi Rp160.000 per orang per bulan.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bengkayang sudah capai 64,86 persen
"Kalau dipaksakan di pelayanan Kelas I maka sangat memberatkan kami dalam membayar iuran, sementara penghasilan tidak memungkinkan untuk menutupi kenaikan tersebut," katanya.
Anna, warga Kota Pontianak lainnya, mengatakan, "Kami malah berencana menghentikan kepesertaan keanggotaan BPJS Kesehatan."
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan bahwa saat ini masih sedikit peserta yang mengurus pemindahan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Baru tercatat dua hingga warga saja yang mengurus perpindahan kelas pelayanan kesehatan tersebut," katanya.
Baca juga: Kenaikan iuran, Bupati Landak harapkan peningkatan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup sehingga warga tidak bisa berhenti terkecuali meninggal dunia.
"Kalau pun ada yang tidak membayar iuran bukan berarti berhenti, tetapi kepesertaannya nonaktif," katanya.
Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori pelayanan Kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca juga: Ini cara turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan naik, sejumlah warga Bekasi pilih turun kelas
Baca juga: Kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan, besar manfaat dibanding nilai?
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami terpaksa turun kelas hingga ke pelayanan Kelas III," kata Didik, warga Kota Pontianak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Didik dan keluarganya sebelumnya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional kategori Kelas I. Tarif iuran peserta Kelas I akan naik dari Rp80.000 per orang per bulan menjadi Rp160.000 per orang per bulan.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bengkayang sudah capai 64,86 persen
"Kalau dipaksakan di pelayanan Kelas I maka sangat memberatkan kami dalam membayar iuran, sementara penghasilan tidak memungkinkan untuk menutupi kenaikan tersebut," katanya.
Anna, warga Kota Pontianak lainnya, mengatakan, "Kami malah berencana menghentikan kepesertaan keanggotaan BPJS Kesehatan."
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan bahwa saat ini masih sedikit peserta yang mengurus pemindahan kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Baru tercatat dua hingga warga saja yang mengurus perpindahan kelas pelayanan kesehatan tersebut," katanya.
Baca juga: Kenaikan iuran, Bupati Landak harapkan peningkatan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup sehingga warga tidak bisa berhenti terkecuali meninggal dunia.
"Kalau pun ada yang tidak membayar iuran bukan berarti berhenti, tetapi kepesertaannya nonaktif," katanya.
Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori pelayanan Kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca juga: Ini cara turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan naik, sejumlah warga Bekasi pilih turun kelas
Baca juga: Kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan, besar manfaat dibanding nilai?
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019