Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pontianak Andry Rubiantara mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait relaksasi iuran BPJamsostek yang diminta sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat.
"Memang sudah banyak perusahaan yang meminta agar ada relaksasi iuran kepesertaan di tengah pandemi COVID-19, bahkan perusahaan juga meminta adanya penurunan upah. Namun, kami juga masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Andry Rubiantara, di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, memang akan ada program relaksasi yang diberikan nantinya untuk iuran kepersertaan pada program jaminan kecelakaan kerja. Untuk besarannya akan dijelaskan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi tidak full dan tentu ada juga untuk program jaminan sosial yang lain. Kami masih menunggu regulasi itu," tuturnya.
Andry menambahkan sebelum adanya relaksasi itu perusahaan di Kalbar sudah meminta agar ada keringanan pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial di BP Jamsostek.
"Mulai dari besaran yang turun 50 persen hingga penundaan pembayaran," ucapnya.
Terkait dengan usulan itu Andry meminta adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Selain itu pihaknya juga meminta agar disampaikan usulan itu ke Dinas Tenaga Kerja. Ini dilakukan untuk menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
"Jadi sebelum ada rencana relaksasi, perusahaan di Kalbar sudah menyampaikan ke kami. Umumnya di pariwisata karena merupakan sektor yang paling besar terdampak pandemi COVID-19," katanya.
Terkait dengan relaksasi itu dilanjutkan Andry adalah usulan dari BPJamsostek ke pemerintah. Di tingkat bawah, pihaknya juga diminta melakukan pendataan terkait dengan usulan perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
"Jadi kami tetap menunggu peraturan pemerintah dan relaksasi itu bakal ada," tuturnya.
Selain usulan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait dengan jumlah pekerja yang di PHK di masa pandemi COVID-19.
Diakuinya kantor-kantor layanan BP Jamsostek di beberapa kabupaten/kota di Kalbar sudah mulai membayarkan klaim dari pekerja yang di PHK di masa pandemi COVID-19.