Dalam upaya percepatan pelayanan administrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan tanda tangan digital dalam perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) kota setempat.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Hidayati di Pontianak, Selasa, mengatakan, dengan penerapan tanda tangan digital ini maka semakin mengurangi penggunaan kertas atau paperless.

"Ini sebagai langkah yang baik karena semuanya menerapkan digital dalam surat menyurat. Kita berharap semakin ke depan kami bisa mengarah ke arah digital," ujarnya usai membuka Sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Digital di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak.

Baca juga: Sutarmidji ajak birokrasi manfaatkan tanda tangan elektronik

Menurut dia, banyak manfaat yang diperoleh dalam implementasi tanda tangan digital ini, diantaranya, efisiensi waktu, percepatan pelayanan, paperless dan ramah lingkungan. Diakuinya, sudah sejak lama paperless digaungkan dalam administrasi pemerintahan namun masih belum terealisasi secara keseluruhan.

"Oleh sebab itu dengan diterapkannya tanda tangan digital ini tentunya semakin mengurangi penggunaan kertas," ungkap Hidayati.

Dalam pengimplementasian tanda tangan digital ini, lanjut dia, perlu dilakukan sosialisasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak, yang sosialisasi dilakukan secara bertahap.

"Saya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, jajaran OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dapat memahami pentingnya penerapan tanda tangan digital," katanya.

Baca juga: Kominfo perketat pengawasan perusahaan penyedia tanda tangan digital

Sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni dari Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Imam Resti Muhtahar dan Dwika Raga Putra.

Berkaitan dengan tanda tangan elektronik, Pemkot Pontianak juga sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2018 tentang penerapan dan pengelolaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Pontianak.

Baca juga: Awal Mei kepengurusan perizinan di Pontianak gunakan tanda-tangan digital
Baca juga: Penerapan tanda tangan digital terkendala aturan
Baca juga: Kemenkominfo Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Digital

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019