Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Sutarmidji mengatakan penerapan tanda tangan digital untuk percepatan pengurusan dokumen di Kota itu, masih terkendala aturan pusat.
"Kami akan menerapkan tanda tangan digital, setelah ada kepastian dari pemerintah pusat, karena tanda tangan itu merupakan keabsahan dokumen," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak sebenarnya sudah siap, dan beberapa urusan sudah menggunakan tangan tangan digital, misalnya urusan di Kelurahan, sehingga ketika lurah di mana pun berada bisa mengeluarkan tanda tangan, kecuali empat dari 17 urusan di Kelurahan yang harus tanda tangan basah.
Dia menambahkan, di pusat, sudah ada undang-undang soal tanda tangan digital, namun belum rinci bagaimana penggunaan dan perlindungannya.
"Sekali lagi kami pertegas, dari Kominfo tidak ada masalah, lakukan saja, tapi sebagai latar belakang orang yang berpendidikan hukum, saya memandang masih perlu ada perlindungan itu, karena yang kita keluarkan itu bentuknya sertifikat, yang merupakan bukti autentik yang sangat kuat, yang harus dijaga," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi menerangkan selain di Kelurahan, tanda tangan digital juga sudah berlaku untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"Jadi tidak perlu saya tanda tangan, dan cukup dibarcode saja untuk memverifikasi keasliannya," katanya.
Menurut dia, semua urusan yang sifatnya diperpanjang, akan menggunakan tanda tangan digital. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu pedoman dari Kominfo terkait inovasi tersebut.
(U.A057/N005)
Penerapan tanda tangan digital terkendala aturan
Senin, 25 Desember 2017 21:53 WIB