Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota itu.
"Kegiatan ini kita laksanakan untuk mengenal dan meningkatkan pemahaman dan sikap yang sama dalam mencegah serta menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Perwakilan Kementerian Sosial RI, Dino Mardiana di Singkawang, Selasa.
Menurutnya, kasus TPPO dari tahun ke tahun selalu meningkat meskipun belum ada angka pasti. Karena jumlah kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari apa yang tercatat.
"Saat ini TPPO telah meluas, dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir dan hal ini menjadi ancaman bagi masyarakat bangsa dan negara," tuturnya.
Dia memberikan beberapa contoh eksploitasi diantaranya adanya masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menggendong anak serta meminta belas kasihan dengan meminta-minta merupakan eksploitasi terhadap anak yang digendong atau dibawa, agar orang kasihan dan memberikan sedekah kepadanya.
"Sering dijumpai anak-anak itu bukanlah anaknya sendiri, dia sewa sama orang lain dan prihatinnya si anak dijejali obat tidur agar tidur terus. Baik yang meminta-minta maupun orang tua anak masuk dalam kategori eksploitasi anak" katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa TPPO terdiri dari tiga unsur diantaranya unsur proses, pelaku melakukan perekrutan atau penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan.
Cara TPPO pelaku menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, jeratan hutang, dan lain-lain. Sehingga dapat memaksa mereka dan tujuan utamanya pelaku mengeksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi untuk keuntungan pelaku.
"Berbagai cara yang dilakukan oleh para pelaku TPPO antara lain pengiriman tenaga kerja, perkawinan pesanan, pemalsuan dokumen, dan lain-lain. Itu semua modus operandi perdagangan," jelasnya.
Untuk itu, Dino meminta kepada pemerintah daerah dan masyarakat serta pihak terkait lainnya bersama-sama untuk bergandeng tangan bertekad bulat melakukan pencegahan perdagangan orang melalui kepedulian dan program serta kegiatan di instansinya masing-masing.
"Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang, di satu sisi dampak psikologis, namun di sisi lain adalah mencegah mencari keuntungan sosial ekonomi bagi para korban tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepala Unit PPA Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.
"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi. "Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," katanya.
Terkait dengan ini, dia mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.
"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kegiatan ini kita laksanakan untuk mengenal dan meningkatkan pemahaman dan sikap yang sama dalam mencegah serta menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Perwakilan Kementerian Sosial RI, Dino Mardiana di Singkawang, Selasa.
Menurutnya, kasus TPPO dari tahun ke tahun selalu meningkat meskipun belum ada angka pasti. Karena jumlah kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari apa yang tercatat.
"Saat ini TPPO telah meluas, dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir dan hal ini menjadi ancaman bagi masyarakat bangsa dan negara," tuturnya.
Dia memberikan beberapa contoh eksploitasi diantaranya adanya masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menggendong anak serta meminta belas kasihan dengan meminta-minta merupakan eksploitasi terhadap anak yang digendong atau dibawa, agar orang kasihan dan memberikan sedekah kepadanya.
"Sering dijumpai anak-anak itu bukanlah anaknya sendiri, dia sewa sama orang lain dan prihatinnya si anak dijejali obat tidur agar tidur terus. Baik yang meminta-minta maupun orang tua anak masuk dalam kategori eksploitasi anak" katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa TPPO terdiri dari tiga unsur diantaranya unsur proses, pelaku melakukan perekrutan atau penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan.
Cara TPPO pelaku menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, jeratan hutang, dan lain-lain. Sehingga dapat memaksa mereka dan tujuan utamanya pelaku mengeksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi untuk keuntungan pelaku.
"Berbagai cara yang dilakukan oleh para pelaku TPPO antara lain pengiriman tenaga kerja, perkawinan pesanan, pemalsuan dokumen, dan lain-lain. Itu semua modus operandi perdagangan," jelasnya.
Untuk itu, Dino meminta kepada pemerintah daerah dan masyarakat serta pihak terkait lainnya bersama-sama untuk bergandeng tangan bertekad bulat melakukan pencegahan perdagangan orang melalui kepedulian dan program serta kegiatan di instansinya masing-masing.
"Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang, di satu sisi dampak psikologis, namun di sisi lain adalah mencegah mencari keuntungan sosial ekonomi bagi para korban tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepala Unit PPA Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.
"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi. "Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," katanya.
Terkait dengan ini, dia mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.
"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019