Lagi, Polres Singkawang gagalkan warga yang hendak dijual ke China
Jumat, 28 Juni 2019 11:23 WIB
Pontianak (ANTARA) - Kasus perdagangan orang kembali marak di Kalbar. Polres Singkawang menggagalkan pengiriman warga yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat.
"Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (25/6) kemarin melibatkan Tim Unit Buser dan PPA Polres Singkawang. Anggota berhasil mengamankan seorang sopir sekaligus yang diduga sebagai pelaku TPPO berinisial NKN," kata KBO Satreskrim Polres Singkawang Iptu Suprihatin didampingi Kanit PPA Polres Singkawang Ipda Indah di Singkawang, Jumat.
Terduga saat itu membawa tiga orang penumpang yang diduga sebagai korban TPPO dari Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur. Tujuan TPPO menuju ke Negara Tiongkok untuk melaksanakan pernikahan.
"Namun sebelum sampai ke negara tujuan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO, sehingga dilakukanlah pencegatan terhadap mobil terduga tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.
Saat ini, penyidikan dan pengembangan kepada terduga masih terus berlanjut guna menuntaskan permasalahan ini sampai ke akar-akarnya.
Disamping mengamankan terduga, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil warna hitam KB 1658 PB, satu bundel salinan KTP, KK dan paspor, satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta atas nama Sella, Asen dan A'on serta uang tunai senilai Rp2 juta yang hanya tersisa Rp1,2 juta karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, sebelum menikah ada baiknya para kaum wanita sudah harus mempersiapkan diri dengan keahlian baik dari segi pendidikan, keterampilan serta bisa menguasai bagaimana cara beradaptasi ketika sudah menikah dan tinggal di negeri orang.
"Dengan sudah ada kesiapan tersebut, saya yakin dimanapun kita berada para kaum wanita tidak mudah di intimidasi oleh siapapun," katanya.
Menurut dia, seorang wanita harus bisa mandiri tanpa harus meminta-minta kepada suami. Namun yang terpenting warga Singkawang jangan mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayuan apalagi ada orang yang berjanji bisa membuat hidup jauh lebih baik.
"Karena di negara orang kita tidak tahu di sananya seperti," ujarnya.
"Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (25/6) kemarin melibatkan Tim Unit Buser dan PPA Polres Singkawang. Anggota berhasil mengamankan seorang sopir sekaligus yang diduga sebagai pelaku TPPO berinisial NKN," kata KBO Satreskrim Polres Singkawang Iptu Suprihatin didampingi Kanit PPA Polres Singkawang Ipda Indah di Singkawang, Jumat.
Terduga saat itu membawa tiga orang penumpang yang diduga sebagai korban TPPO dari Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur. Tujuan TPPO menuju ke Negara Tiongkok untuk melaksanakan pernikahan.
"Namun sebelum sampai ke negara tujuan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO, sehingga dilakukanlah pencegatan terhadap mobil terduga tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.
Saat ini, penyidikan dan pengembangan kepada terduga masih terus berlanjut guna menuntaskan permasalahan ini sampai ke akar-akarnya.
Disamping mengamankan terduga, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil warna hitam KB 1658 PB, satu bundel salinan KTP, KK dan paspor, satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta atas nama Sella, Asen dan A'on serta uang tunai senilai Rp2 juta yang hanya tersisa Rp1,2 juta karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, sebelum menikah ada baiknya para kaum wanita sudah harus mempersiapkan diri dengan keahlian baik dari segi pendidikan, keterampilan serta bisa menguasai bagaimana cara beradaptasi ketika sudah menikah dan tinggal di negeri orang.
"Dengan sudah ada kesiapan tersebut, saya yakin dimanapun kita berada para kaum wanita tidak mudah di intimidasi oleh siapapun," katanya.
Menurut dia, seorang wanita harus bisa mandiri tanpa harus meminta-minta kepada suami. Namun yang terpenting warga Singkawang jangan mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayuan apalagi ada orang yang berjanji bisa membuat hidup jauh lebih baik.
"Karena di negara orang kita tidak tahu di sananya seperti," ujarnya.