Pontianak (ANTARA) - Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan pihaknya menangani dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Januari sampai Juni 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
"Di tahun 2023 ini, ada dua kasus Trafficking (TPPO) yang sudah kita tangani, yang mana kasus TPPO ini meliputi satu LP di bulan Januari dan satu LP di bulan Juni 2023," kata Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, Jumat.
Untuk LP di bulan Januari 2023, katanya, yang menjadi korban ada sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang perempuan dewasa, 2 orang laki-laki dewasa dan 1 orang laki-laki (anak di bawah umur), dengan tersangka sebanyak 2 orang laki-laki.
"Sedangkan LP bulan Juni 2023, yang menjadi korban ada sebanyak 2 orang perempuan (anak di bawah umur) dan tersangka sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 orang perempuan dewasa dan 1 orang laki-laki dewasa," tuturnya.
Ada pun modus pelaku dalam kasus TPPO yang sudah ditangani Polres Singkawang adalah dengan memperkerjakan sebagai pegawai cafe/rumah makan dan menjual/mengeksploitasi dengan cara Open Boking Order melalui aplikasi Michat.
Kapolres menyebutkan, kasus TPPO yang sudah ditanganinya adalah korban akan dipekerjakan ke Malaysia yang sebelumnya mereka ditampung terlebih dahulu di sebuah rumah yang kemudian akan dijemput oleh satu mobil untuk menuju ke tempat yang dituju.
Sedangkan untuk modus yang menggunakan Open Boking Order melalui aplikasi Michat, menurutnya, banyak ditemukan di kost-kost sekitaran wilayah hukum Polres Singkawang.
Menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kapolda Kalbar, maka Polres Singkawang sudah membentuk Satgas TPPO. Dimana sudah dibagi tugas masing-masing sebagai berikut, Sat Intelkam bertugas sebagai Subsatgas Lidik, Sat Reskrim bertugas sebagai Subsatgas Gakkum, Sat Binmas bertugas sebagai Subsatgas Preemtif.
"Kemudian, Sie Propam bertugas sebagai Subsatgas Pam Pers dan Sie Humas bertugas sebagai Subsatgas Humas," katanya.
Dalam pencegahannya, Polres Singkawang sudah melakukan kegiatan preemtif melalui Sat Binmas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait modus TPPO yang sedang terjadi.
Sementara Sat Intelkam dan Sat Reskrim juga sudah melakukan kegiatan lidik dan melakukan koordinasi dengan instansi lain guna mendapatkan informasi, pencegahan dan upaya penegakan hukum ketika adanya indikasi kasus TPPO.
Dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO, Polres Singkawang juga telah melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan serta pihak-pihak lain.
"Adapun teknis kerjanya adalah Polres Singkawang akan bersurat kepada instansi terkait dan kemudian melakukan koordinasi baik terkait informasi maupun data dukung dalam penanganan kasus TPPO," kata dia.