Sebanyak 62 desa di Sambas, sudah menyatakan siap mendukung dan sepakat pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sambas Utara (KSU).
"Alhamdulilah hingga saat ini sudah ada 62 dari 70 desa yang sepakat tersebut tentunya berada di wilayah Sambas Utara. Kesepakatan tersebut dituangkan oleh desa masing-masing melalui musyawarah desa," ujar Ketua umum Panitia Persiapan KSU Misni Safari saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menambahkan bahwa pihaknya baru saja bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam rangka evaluasi dan perbaikan proposal.
“Saya didampingi Ketua Dewan Pakar PPKSU Dr.Munawwar, M.Si dan Pengurus PP-KSU hari ini diterima langsung oleh Asisten I SETDA Sambas. Di sana kita mendengarkan hasil telaah proosal CDOB KSU yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019,” jelas dia.
Misni yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan bahwa CDOB KSU sudah sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Dalam syarat administrasi yang dilakukan sesuai dengan pasal 37 undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah berdasarkan ini persetujuan masyarakat desa melalui Musdes, persetujuan bersama DPRD kabupaten dan bupati serta persetujuan DPRD provinsi dengan gubernur," terang dia.
Ia menyebutkan jika persyaratan administrasi sudah dilakukan maka berlanjut ke pasal 38 dimana pemerintah provinsi akan mengusulkan CDOB KSU kepemerintahan pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengenai otonomi daerah yang kemudian diteruskan ke DPR-RI melalui Komisi II, Komite I yang membidangi Otonomi Daerah atau DOB.
"Syarat pembentukan CDOB sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 33 adalah minimal lima Kecamatan dan saat ini di KSU sudah enam kecamatan yakni Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, Tangaran, Teluk Keramat dan Paloh," jelas dia.
Ia mengatakan wilayah Sambas Utara juga potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan pariwisata dan lainnya.
"Sedangkan SDM di wilayah Sambas Utara jumlah penduduk lebih dari 176 ribu jiwa. Sambas Utara sebagian berada di daerah perbatasan Malaysia dan Laut Cina Selatan dan memiliki bandara Liku di Paloh serta memiliki pelabuhan laut di Merabau Paloh, untuk syarat KSU sudah sangat layak dibentuk," lanjutnya.
Ketua ICMI Kabupaten Sambas ini juga menambahkan pentingnya pembentukan CDOB KSU karena banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat terutama dalam kemajuan dan pembangunan wilayah.
Menurut dia, pemekaran suatu daerah juga dapat mempercepat dan pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, membuka kesempatan dan peluang kerja, meningkatkan pendapatan daerah serta dana perimbangan keuangan pusat dan daerah berupa DAU, DAK dan DBHP/NP yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
"Perjuangan pembentukan CDOB KSU ini sudah sejak lama dan sudah ada tiga ketua panitia. Semoga pada periode saya yakin periode ke empat, KSU bisa terealisasi, dan mudah-mudahan dimudahkan dalam segala urusan dan selalu tetap semangat, kami terus berjuang dan yakin bahwa CDOB KSU bisa jadi," jelas dia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Alhamdulilah hingga saat ini sudah ada 62 dari 70 desa yang sepakat tersebut tentunya berada di wilayah Sambas Utara. Kesepakatan tersebut dituangkan oleh desa masing-masing melalui musyawarah desa," ujar Ketua umum Panitia Persiapan KSU Misni Safari saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menambahkan bahwa pihaknya baru saja bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam rangka evaluasi dan perbaikan proposal.
“Saya didampingi Ketua Dewan Pakar PPKSU Dr.Munawwar, M.Si dan Pengurus PP-KSU hari ini diterima langsung oleh Asisten I SETDA Sambas. Di sana kita mendengarkan hasil telaah proosal CDOB KSU yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019,” jelas dia.
Misni yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan bahwa CDOB KSU sudah sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Dalam syarat administrasi yang dilakukan sesuai dengan pasal 37 undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah berdasarkan ini persetujuan masyarakat desa melalui Musdes, persetujuan bersama DPRD kabupaten dan bupati serta persetujuan DPRD provinsi dengan gubernur," terang dia.
Ia menyebutkan jika persyaratan administrasi sudah dilakukan maka berlanjut ke pasal 38 dimana pemerintah provinsi akan mengusulkan CDOB KSU kepemerintahan pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengenai otonomi daerah yang kemudian diteruskan ke DPR-RI melalui Komisi II, Komite I yang membidangi Otonomi Daerah atau DOB.
"Syarat pembentukan CDOB sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 33 adalah minimal lima Kecamatan dan saat ini di KSU sudah enam kecamatan yakni Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, Tangaran, Teluk Keramat dan Paloh," jelas dia.
Ia mengatakan wilayah Sambas Utara juga potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan pariwisata dan lainnya.
"Sedangkan SDM di wilayah Sambas Utara jumlah penduduk lebih dari 176 ribu jiwa. Sambas Utara sebagian berada di daerah perbatasan Malaysia dan Laut Cina Selatan dan memiliki bandara Liku di Paloh serta memiliki pelabuhan laut di Merabau Paloh, untuk syarat KSU sudah sangat layak dibentuk," lanjutnya.
Ketua ICMI Kabupaten Sambas ini juga menambahkan pentingnya pembentukan CDOB KSU karena banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat terutama dalam kemajuan dan pembangunan wilayah.
Menurut dia, pemekaran suatu daerah juga dapat mempercepat dan pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, membuka kesempatan dan peluang kerja, meningkatkan pendapatan daerah serta dana perimbangan keuangan pusat dan daerah berupa DAU, DAK dan DBHP/NP yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
"Perjuangan pembentukan CDOB KSU ini sudah sejak lama dan sudah ada tiga ketua panitia. Semoga pada periode saya yakin periode ke empat, KSU bisa terealisasi, dan mudah-mudahan dimudahkan dalam segala urusan dan selalu tetap semangat, kami terus berjuang dan yakin bahwa CDOB KSU bisa jadi," jelas dia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019