Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu  menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terkhusus kewajiban setiap pelaku usaha dan pekerja untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan Nota Kesepahaman antara Dinas Pertanian Pangan  Kapuas Hulu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

" Para pekerja formal dan informal di Kapuas Hulu harus tahu implementasi dari aturan yang berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Tenaga Kontrak, Dinas Tenaga Kerja Kapuas Hulu, Subandi, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Baca juga: BPJS ketenagakerjaan serahkan jaminan kematian petani di Kapuas Hulu

Dikatakan Subandi, sosialisasi tersebut sangat strategis bagi pemerintah daerah, karena memang Pemkab Kapuas Hulu komitmen dalam memberi perhatian kepada tenaga kerja yang berkerja diperusahaan untuk memiliki jaminan sosial jika terjadi hal yang tidak terduga selama bekerja diperusahaan.

Menurut dia, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Abdur Rasyid menambahkan untuk pekerja informal, terutama petani dan buruh tani dibawah naungan dinas terkait akan di pastikan wajib di daftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.


Baca juga: 308 peserta BPJS Kesehatan di Pontianak pindah kelas

" Iuran nya murah dengan manfaat yang luar biasa," ucap Abdur Rasyid.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Kapuas Hulu, Wahyu D mengatakan dengan adanya Peraturan daerah, BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) berterima kasih kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, karena bersama - sama peduli terhadap para pekerja.

" Itu wujud perhatian kita dan salah satu solusi dalam memberikan kesejahteraan para pekerja dan keluarga nya," jelas Wahyu.

Dirinya berharapan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha, pekerja, baik formal mau pun informal yang berada di lingkungan kecamatannya, untuk mewajibkan ikut program pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi tersebut selain dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait Forkompinda Kapuas Hulu juga dihadiri oleh camat di wilayah tersebut.

Baca juga: Pangdam Tanjungpura dukung perbaikan layanan BPJS Kesehatan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat miskin Kalbar jangan khawatir
Baca juga: Pemkot Pontianak siap programkan bantuan iuran BPJS Kesehatan

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019