Masyarakat perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, menyerahkan sebanyak 14 pucuk senjata api rakitan kepada Polsek Jagoi Babang.
"Penyerahan senpi rakitan berbagai jenis tersebut, diserahkan secara suka rela oleh masyarakat," kata Kapolsek Jagoi Babang, AKP Hoeruddin dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, sebanyak 14 pucuk senjata rakitan itu, seperti jenis boman, lantak dan senapan angin.
"Senjata rakitan tersebut dahulunya dirakit dan dipakai oleh masyarakat untuk berburu binatang di hutan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan Berjalannya waktu sampai sekarang senjata rakitan tersebut masih di simpan oleh masyarakat Kecamatan Jagoi Babang," ungkapnya.
Menurut dia, penyerahan senpi rakitan tersebut, setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan serta pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri.
"Sehingga senjata rakitan sebanyak 14 pucuk tersebut diserahkan dengan suka rela dan tanpa paksaan oleh masyarakat kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan senjata api ini juga sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas khususnya di Kecamatan Jagoi Babang menjelang Natal dan Tahun Baru serta Pilkada serentak tahun 2020, serta mencegah terjadinya kriminalitas dengan menggunakan senjata api tersebut.
Menurut undang-undang, bagi siapa saja yang memiliki senjata api secara ilegal, maka akan diancam UU Darurat No. 12/1951.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Penyerahan senpi rakitan berbagai jenis tersebut, diserahkan secara suka rela oleh masyarakat," kata Kapolsek Jagoi Babang, AKP Hoeruddin dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, sebanyak 14 pucuk senjata rakitan itu, seperti jenis boman, lantak dan senapan angin.
"Senjata rakitan tersebut dahulunya dirakit dan dipakai oleh masyarakat untuk berburu binatang di hutan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan Berjalannya waktu sampai sekarang senjata rakitan tersebut masih di simpan oleh masyarakat Kecamatan Jagoi Babang," ungkapnya.
Menurut dia, penyerahan senpi rakitan tersebut, setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan serta pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri.
"Sehingga senjata rakitan sebanyak 14 pucuk tersebut diserahkan dengan suka rela dan tanpa paksaan oleh masyarakat kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan senjata api ini juga sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas khususnya di Kecamatan Jagoi Babang menjelang Natal dan Tahun Baru serta Pilkada serentak tahun 2020, serta mencegah terjadinya kriminalitas dengan menggunakan senjata api tersebut.
Menurut undang-undang, bagi siapa saja yang memiliki senjata api secara ilegal, maka akan diancam UU Darurat No. 12/1951.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019