Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Sektor Capkala, Polres Bengkayang menerima Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang jenis lantak yang diserahakan secara suka rela masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalbar Ipda L. Simbolon mengatakan senpi rakitan tersebut diserahkan Tokoh Masyarakat Dusun Kucipu, Kim.
“Senjata api rakitan itu didapat Kim Jun dari warga Dusun Kucipu. Pemilik meminta agar senjata api miliknya dapat diserahkan ke aparat kepolisian,” katanya.
Ipda L. Simbolon menjelaskan bahwa penyerahan suka rela merupakan hasil dari Bhabinkamtibmas Polsek Capkala yang dalam sepekan ini memberikan himbauan tentang Operasi Pekat Kapuas 2020 serta bahaya dari Senpi rakitan.
“Kami mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Kami menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Polisi terima Senpi rakitan warga Dusun Kucipu
Selasa, 24 November 2020 17:38 WIB