Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Rabu (25/12) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menyita sepeda motor Honda Beat warna putih KB 2541 OA, berikut dengan BPKB dan STNK dari seorang pemuda berinisial AT (35) yang diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Tindak kejahatan AT terbilang cukup lama yakni enam bulan lalu atau saat musim mudik Lebaran.
"Tersangka AT ini berhasil kami tangkap di Jalan Kesehatan Kota Baru, Pontianak. Kepada anggota kami, tersangka mengaku perbuatannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Sungai Raya," kata Kapolsek Sungai Raya, Kompal Ida Bagus, Sabtu.
Ia mengatakan, AT sebelumnya memang menjadi buronan karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pemudik yang sedang istirahat di sebuah warung, Senin (3/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak, tanggung-tanggung tidak hanya sepeda motor, AT juga melarikan tiga buah tas korban. "Pelaku melihat korban tertidur mungkin karena keletihan di depan sebuah warung makan di Jalan Arteri Supadio Desa Arang Limbung yang sedang tutup dan sepi. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor dan tas korban," katanya
Saat terbangun, ujarnya lagi, korban kaget mengetahui sepeda motor dan tasnya sudah hilang. Hal itu dilaporkan korban ke Mapolsek Sungai Raya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Raya. AT sendiri masih terus di proses guna menjalani tindakan hukum sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.
"Bila terbukti, AT dapat dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor di Tugu Khatulistiwa
Baca juga: Pencuri sepeda motor bersenjata api mainan tertangkap basah
Baca juga: Motor Polisi Dicuri Pemuda 17 Tahun
Baca juga: Larikan Sepeda Motor Seorang Wanita Ditangkap Polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Tindak kejahatan AT terbilang cukup lama yakni enam bulan lalu atau saat musim mudik Lebaran.
"Tersangka AT ini berhasil kami tangkap di Jalan Kesehatan Kota Baru, Pontianak. Kepada anggota kami, tersangka mengaku perbuatannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Sungai Raya," kata Kapolsek Sungai Raya, Kompal Ida Bagus, Sabtu.
Ia mengatakan, AT sebelumnya memang menjadi buronan karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang pemudik yang sedang istirahat di sebuah warung, Senin (3/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak, tanggung-tanggung tidak hanya sepeda motor, AT juga melarikan tiga buah tas korban. "Pelaku melihat korban tertidur mungkin karena keletihan di depan sebuah warung makan di Jalan Arteri Supadio Desa Arang Limbung yang sedang tutup dan sepi. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor dan tas korban," katanya
Saat terbangun, ujarnya lagi, korban kaget mengetahui sepeda motor dan tasnya sudah hilang. Hal itu dilaporkan korban ke Mapolsek Sungai Raya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Raya. AT sendiri masih terus di proses guna menjalani tindakan hukum sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.
"Bila terbukti, AT dapat dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor di Tugu Khatulistiwa
Baca juga: Pencuri sepeda motor bersenjata api mainan tertangkap basah
Baca juga: Motor Polisi Dicuri Pemuda 17 Tahun
Baca juga: Larikan Sepeda Motor Seorang Wanita Ditangkap Polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019